oleh

BENARKAH SUBSIDI ENERGI 502 Triliun Rupiah?

Penulis  : Amsiqul Maarif, ST.,MM
SEKWIL DPW PARTAI UMMAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Kendari | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Pemerintah telah mengumumkan secara resmi atas kenaikan Bahan Bakar Minya (BBM) akibat mencabut Subsidi Energi secara bertahap dalam Postur APBN. Dibalik pengumunan ini, ada yang menarik dalam pernyataan Presiden Jokowi yang VIRAL terkait besaran angka SUBSIDI ENERGI sebesar 502 Triliun Rupiah.

Pernyataan Presiden memantik banyak pihak termasuk para pakar dan analis ekonomi memberikan tanggapannya bahwa Presiden Jokowi membuat pernyataan OUT THE BOX. Artinya keluar dari kontek yang tertuang dalam UU APBN. Sebab dalam UU APBN secara eksplisit disebutkan jumlah SUBSIDI  206,96 Triliun Rupiah, SUBSIDI ENERGI 134 Triliun Rupiah, termasuk SUBSIDI GAS LPG 56 Triliun Rupiah,  LISTRIK  55 Triliun Rupiah dan BBM hanya 11 Triliun Rupiah.

Korelasi angka-angka ini penting untuk diluruskan agar masyarakat tahu tentang TRANSPARANSI KEUANGAN NEGARA terutama terkait hak-hak dasar hajat hidup orang banyak. Jangan hanya membuat alasan pembenaran seolah-olah bersumber dari angka-angka yang dianggap RASIONAL.

Jika dari PRESPEKTIK NUMERIK POSTUR APBN tidak memiliki Korelasi, maka patut diduga ada kaitannya dengan PRESPEKTIF POLITIK dimana tahun 2022 dan 2023 adalah tahun POLITIK. Bisa saja dengan mencabut subsidi BBM akan lahir kebijakan PUBLIK yang bersifat POLITIK, misalnya BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) dan sejenisnya.

Mengkamuflase DUIT NEGARA yang sangat menguntungkan PARTAI POLITIK PENGUASA dan ELIT-ELIT POLITIK STATUS QUO. Semua akan menjadi PROGRAM PENCITRAAN guna kepentingan OLIGARKI menuju kepentingan POLITIK 2024.

KENDARI, 6 September 2022-Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Resahkan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *