oleh

Dandim 1422/Maros Hadiri Rakor Kewaspadaan Dini Penularan Wabah PMK

Maros | indeks.co.id — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) kewaspadaan dini Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak yang dihadiri Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Inf Budi Rahman, Bupati Maros H. A. S Chaedir Syam, S. IP, Ketua DPRD Maros diruang Rapat Kantor Bupati Maros, Kamis 7 Juli 2022.

Bupati Maros H. A. S. Chaedir Syam, S. IP., M. H dalam sambutannya mengatakan,  pemerintah Kabupaten Maros bekerja sama dengan Kodim 1422/Maros, Polres Maros, termasuk Dinas terkait serta para Camat, Lurah dan Kades melakukan pengawasan dan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.

“Mari kita sama-sama melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak,”ajak Bupati.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Maros, Selaku Bupati Maros memberikan Apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bapak Komandan Kodim 1422/Maros atas sinergitas dari Pak Dandim bersama anggota Kodim Maros,”ujar Chaedir Syam Bupati Maros.

Pak Dandim bersama instansi Instansi terkait terjun langsung ke lapangan melakukan pengecekan ternak dalam mengantisipasi pencegahan PMK pada ternak, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, sehingga tentunya ini patut kami apresiasi, ucap Bupati Maros.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 1422/Maros Letkol Inf Budi Rahman menyampaikan betapa pentingnya Pemerintah diwilayah untuk memberikan edukasi kepada peternak terkait penanganan atau langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pencegahan penyebaran PMK pada ternak,ucap Dandim 1422/Maros.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena dalam metode pemeliharaan ternak masyarakat masih banyak menggunakan cara-cara tradisional, hal itu kita lakukan untuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat,”ujar Dandim Maros.

Diharapkan, ketika dilapangan dalam melakukan tugas pengawasan dalam mengantisipasi penyebaran PMK ini, ketika menemukan adanya gejala atau PMK segera dilaporkan agar bisa segera ditindak lanjuti untuk pencegahan penyebaran PMK itu sendiri,harapnya.

Ditambahkannya, atas perintah Pangdam XIV/Hasanuddin bahwa pihaknya sejak Mei lalu sudah bekerjasama dengan Puskeswan Maros, Disnak Maros dan BB Vet Maros untuk melakukan testing terhadap ternak-ternak yang terutama akan dipotong pada hari raya Idul Adha. Terhitung hari ini sudah 1491 ekor ternak yang di testing dan hasilnya nihil PMK, ungkap Letkol Inf Budi Rahman.

Sementara Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel Drh. Nurlina Saking, M.Kes , MH mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama dan senantiasa bekerjasama untuk menghindari penyebaran PMK di wilayah Sulawesi Selatan.

“Untuk di wilayah Kabupaten Maros dipandang perlu waspada dikarenakan tingkat daya beli atau terdapatnya tempat pemotongan ternak, sehingga langkah antisipasi sangat perlu kita lakukan,ujarnya.

Kepala BB Vet Kab. Maros Risman Mangidi, S.sos menyampaikan untuk wilayah Provinsi Sulsel yang telah terindikasi dampak penularan PMK sementara terdapat di 3 kabupaten antara lain Kab. Bantaeng, Kab.Tator dan Kab. Toraja Utara.

“Ada beberapa tanda klinis PMK pada ternak diantaranya
demam, lesu, hilang nafsu makan,cacat pada kuku,air liur berlebihan dan lidah luka,untuk penyebaran PMK adalah adanya kontak langsung antara ternak yang bergejala dan yang sehat,”kata Risman Mangidi.

Untuk langkah pencegahan penyebaran PMK diantaranya pemotongan atau stamling out hewan ternak yang berdampak PMK, pelaksanaan Vaksinasi dan pembatasan mobilitas pengangkutan hewan ternak masuk dan keluar wilayah Sul-sel harus benar-benar dilaksanakan pemantauan,jelasnya.

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sulut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *