oleh

PT.ANTAM Akui Dalam Menjalankan Operasional di Konut Memiliki KSO MTT

Kendari | indeks.co.id — Sehubungan dengan pemberitaan media indeks.co.id pada tanggal 10 Juni 2022 dengan judul berita “NGERI, ternyata di Konawe Utara IUP PT ANTAM Tbk dimanfaatkan sejumlah oknum, kok bisa”,  dengan tautan https://indeks.co.id/2022/06/10/ngeri-ternyata-di-konawe-utara-iup-pt-antam-tbk-dimanfaatkan-sejumlah-oknum-kok-bisa/

PT.Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui Business Support Senior Manager UBPN Konawe Utara,Rusdan, SH kepada indeks.co.id mengatakan. Beberapa hal yang kami perlu sampaikan sebagai berikut: mengakui jika dalam melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki Kerja Sama Operasiona (KSO) Mandiodo, Tapunggaya,Tapuemea (MTT).

“PT.Antam Tbk dalam melakukan kegiatan operasional pertambangan di Wilayah IUP Mandiodo Lasolo, Lalindu memiliki KSO MTT,”kata Rusdan Business Support Senior Manager UBPN Konawe Utara.

Menurutnya, PT.ANTAM dalam menjalankan kegiatan operasinya di Konawe Utara, senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak ada upaya yang menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerjasama dengan KSO MTT dalam hal jasa pertambangan di IUP Mandiodo Lasolo Lalindu dimana nikel ore yang diproduksi merupakan milik ANTAM dan penjualan nikel ore dilakukan oleh ANTAM,”ujarnya,Jum’at 17 Juni 2022

Lanjutnya, PT.ANTAM dalam menjalankan kegiatan operasinya senantiasa mengacu pada praktik pengelolaan pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk di dalamnya terkait pemenuhan ketentuan dan perizinan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PT.ANTAM juga telah memiliki izin RKAB dari Kementerian ESDM.

Dikatakannya, dengan potensi bisnis yang ada, PT.ANTAM Tbk optimis akan mampu mencatatkan kinerja yang optimal. PT.ANTAM juga senantiasa bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat untuk mewujudkan keberlanjutan, melalui berbagai kegiatan CSR, dan sinergi bersama stakeholder lainnya.

Terkait adanya informasi kegiatan illegal mining dalam kawasan hutan di dalam wilayah IUP ANTAM, dapat disampaikan bahwa kami telah mendapatkan informasi tersebut, dan PT.ANTAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang dari Kepolisian, TNI, PEMDA, ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan perihal tersebut untuk dilakukan upaya-upaya penertiban dan perlindungan terhadap seluruh area wilayah IUP ANTAM.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Tiba di Italia

Pihak pihak terkait telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk dari DPR RI Komisi 7 dan Komisi 4 beberapa waktu yang lalu, dan juga dari pihak GAKKUM dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penegakan hukum dalam Kawasan hutan.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *