oleh

Rakor Pelacakan Aset Perkara Korupsi Dana TWP-AD Tahun 2013 Sampai 2020

JAKARTA | indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) Kejaksaan Agung RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Ekspose pelacaka aset yang terkait dalam perkara Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2013 sampai 2020, Selasa 14 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr.Ketut Sumedana melalui keterangan Persnya yang diterima Redaksi indeks.co.id secara tertulis dituliskan bahwa,Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi.

“Rakor ini dipimpin langsung oleh Jam Pidmil Anwar Saadi dihadiri oleh Direktur Penindakan Brigjen Edi Imron, Direktur Penuntutan Agus Salim, S.H. M.H., Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD (PUSPOMAD) dan Jaksa serta pejabat staf Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) dari Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad), Staf Personel Angkatan Darat (Spersad), Staf Logistik Angkatan Darat (Slogad), dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Dikumad) dihadiri juga tim dari Pusat Pemulihan Asset (PPA) Kejaksaan Agung,”kata Dr Ketut dalam keterangan Persnya.

Dikatakannya,”Menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset Korupsi TWP AD untuk dikembalikan kepada Prajurit,”ucap Kapuspenkum.

Lanjut dia, upaya dari Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para Terdakwa dan pihak-pihak lainnya berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak diantaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 Miliar.

“Tim Pelacakan Asset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lainnya.”ujarnya.

Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur, Puspomad, dan Jaksa akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para Terdakwa termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian Prajurit.

Diungkapkan oleh Kapuspenkum, adapun beberapa aset diantaranya berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari Oditur Militer Tinggi didampingi Jaksa yang bersidang. Selain itu, terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. adalah sebesar Rp25 Milyar.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 2 (dua) orang Terdakwa yakni Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,”terangnya.

Dari hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp133 Miliar. (K.3.3.1).

Kapuspenkum Kejagung RI
Dr.Ketut Sumedana
Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Simalungun Gerebek Petani Jeruk Nyambi Jual Shabu di Bandar Saribu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *