oleh

Korupsi Impor Besi Baja Paduan 2016 – 2021, Lima Orang Diperiksa Jam Pidsus

JAKARTA | INDEKS.CO.ID • Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB,Selasa 24 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana kepada indeks.co.id mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu, saksi HNS selaku Honorer Sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor.

Saksi AS selaku Honorer di Bagian Tata Usaha untuk membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor, diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di Direktorat Impor.

Saksi E selaku Staf Tata Usaha untuk mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Saksi FS selaku Direktur PT Gobalindo  Augerah Jaya Abadi, diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan.

Saksi SR alias L selaku Staf Pelaksana/Sekretaris Direktur 1991 s/d 2019, diperiksa terkait surat masuk dan keluar pada Direktorat Impor.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.(K.3.3.1).

Jakarta, 24 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  LPEI Buka Potensi Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia untuk Dorong Industri Halal Nasional Mendunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *