oleh

Beginilah Ulah Nakal Oknum Aparat Desa Caracas, Subang Jawa Barat Saat Penyaluran BPNT

Subang, 4 Maret 2022 _ indeks.co.id — Program Pemerintah Pusat yang diberi nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu masyarakat yang kurang mampu di Negeri ini menjadi salah satu ladang pungli dan penyelewengan dari oknum penyalur terkhusus di Desa penerima bantuan tersebut.Hal ini didapati oleh awak media di Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Jum’at Maret 2022.

Kejadian ini dari pantauan awak media dan keterangan sejumlah narasumber, termasuk para penerima bantuan ini menjelaskan bahwa dalam hal penerimaan BPNT yang biasa dikenal dengan nama Bantuan Sosial Sembako tersebut,.mereka digiring oleh oknum Sekdes Caracas untuk membelanjakan uang yang mereka terima sebesar Rp600.000,- untuk barang yang sudah disiapkan di lokasi penerimaan BPNT ini.

Kejadian ini tentunya jauh menyalahi dengan apa yang di arahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (15/02/2022), untuk mempercepat Bantuan Sosial Tahun 2022 maka Bantuan Sosial Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaksanakan pada Februari 2022 akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dalam bentuk tunai 600.000 Rupiah digulirkan untuk 3 bulan, Januari, Februari, dan Maret.

Dalam menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 592/6/BS.0/2/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari s.d. Maret Tahun 2022, maka bersama ini disampaikan untuk Penyaluran Program Sembako/BPNT Tahun 2022 akan disalurkan oleh PT. POS Indonesia berbentuk tunai. Bantuan akan diberikan sebesar Rp200.000,-/bulan akan dibayarkan tiap 3 bulan Rp600.000,- selama 1 (satu) tahun.

Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai.

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Membagi Kebaikan Diruang Publik Adalah Suatu Kewajiban

Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan.

Bantuan BPNT Tunai senilai Rp600.000,- diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode bulan Januari, Februari dan Maret tersebut dapat dibelanjakan bahan pangan atau sembako di pasar tradisional atau warung mana saja Sesuai kebutuhan masyarakat jadi tidakada lagi diharuskan belanja di e_Waroeng.

Ironisnya walaupun sudah jelas-jelas ada intruksi untuk tidak berjualan komoditi pangan atau sembako di lokasi penyaluran BPNT Tunai, dalam prakteknya di lapangan masih saja ada oknum Sekdes selaku Pemdes Desa Caracas yang mengarahkan atau melakukan penggiringan KPM untuk membelanjakan semua seluruh uang tunai Rp600.000,- di lokasi penyaluran bantuan sembako tersebut. Tanpa Ada sisa sedikit pun yang di terima KPM tang padahal sudah jelas Menjadi Hak dan Miliknya, KPM.

Penyaluran BPNT di Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berdasarkan keterangan dari beberapa KPM yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa ada oknum Sekdes selaku staf desa yang langsung menyuruh dan mengarahkan Kita (KPM) untuk membelanjakan langsung uang tunai Rp600.000,- yang kita terima, tanpa disisakan seperak pun,jelas KPM dengan nada sedih.

Uang Rp600.000,- yang Kita terima ternyata diambil lagi di depan pintu kantor Desa, oleh oknum Sekdes staf Desa Ciracas, mereka langsung menukar kan uang Rp600.000,- dengan komoditi bahan pangan yang sudah disiapkan di pintu keluar ruangan kantor desa yang digunakan untuk penyaluran/pembagian, bantuan oleh PT. Pos Indonesia pada hari Sabtu (26/02/2022). Imbuh KPM dengan intonasi nada yang Slsangat kecewa

“Setelah kami menerima uang tunai dan di foto untuk dokumentasi kemudian oknum Sekdes selaku staf Desa Caracas. Langsung mengarahkan kami untuk menukar kan uang yang kami terima dengan sembako berupa beras, daging, sayuran dan buah-buahan di pintu keluar ruangan penyaluran bantuan dan yang sangat disayangkan sekali adalah sayuran nya yang diberikan sudah busuk sehingga tidak layak untuk Kami Makan/komsumsi,” jelasnya KPM.

BACA JUGA  Asesmen Nasional: Perbaikan Kualitas Pembelajaran Jadi Tujuan

Menurut salah seorang KPM, walaupun mereka tahu bahwa bantuan yang mereka terima seharusnya berupa uang,Rp600.000,-dan bebas di belanja dimana saja sesuai kebutuhan kita masing-masing, namun alasan mereka mengikuti arahan oknum Sekdes selaku staf desa tersebut dikarekan takut apabila namanya di coret dari daftar penerima BPNT.

“Memang setelah ada protes dari KPM pada pelaksanaan penyaluran BPNT tunai tahap pertama pada hari Sabtu (26/02/2022), pada penyaluran tahap dua Minggu (27/02/2022) KPM tidak diharuskan langsung membelajakan uang bantuan di lokasi penyaluran,” tambah KPM.

Kepala Desa Caracas dan Sekdes Caracas ketika akan di konfirmasi oleh tim media di Kantor Desa Caracas maupun kediamannya (Rumahnya) masing-masing belum bisa ditemui karena tidak berada di tempat, awak media sudah mencoba berulang-ulang kali telepon untuk konfirmasi via Celluler,namun Nomornya gak pernah aktif, sampai detik sekarang dan berita ini ditayangkan.(Bagus.H)
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *