oleh

Kemendagri Terbitkan Inmen PPKM luar Jawa-Bali

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID —   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Adwil Kemendagri, Dr SAfrizal ZA. M.Si menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) terbaru hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM diluar Jawa-Bali.

Inmendagri Nomor 69 tahun 2021 ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa-Bali dan Kementerian lembaga yang terkait.

Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan Inmen Nataru. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmen nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru dikeluarkan ini.

Beberapa point catatan dalam Inmendagri 69 dia antaranya adalah :

a. Perubahan level dimana terjadi kenaikan level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 Kabupate/Kota diluar Jawa-Bali sekarang bertambah menjadi 191 daerah, ini menandakan penanganan semakin membaik. Sementara level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah diluar Jawa-Bali.

B. Sementara itu Inmendagri ini juga mengatur jumlah testing Pemkab kota dimana testing merupakah salah satu strategi dalam rangka penanganan covid-19. Inmendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

C. Inmendagri ini diterbit kan dan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 3 Januari 2021.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ledakan di Tungku PT ITSS di Morowali Menewaskan 13 Pekerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *