oleh

Kemendagri Terbitkan Inmen PPKM luar Jawa-Bali

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID —   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Adwil Kemendagri, Dr SAfrizal ZA. M.Si menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) terbaru hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM diluar Jawa-Bali.

Inmendagri Nomor 69 tahun 2021 ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa-Bali dan Kementerian lembaga yang terkait.

Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan Inmen Nataru. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmen nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru dikeluarkan ini.

Beberapa point catatan dalam Inmendagri 69 dia antaranya adalah :

a. Perubahan level dimana terjadi kenaikan level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 Kabupate/Kota diluar Jawa-Bali sekarang bertambah menjadi 191 daerah, ini menandakan penanganan semakin membaik. Sementara level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah diluar Jawa-Bali.

B. Sementara itu Inmendagri ini juga mengatur jumlah testing Pemkab kota dimana testing merupakah salah satu strategi dalam rangka penanganan covid-19. Inmendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

C. Inmendagri ini diterbit kan dan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 3 Januari 2021.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *