oleh

Benar, 12 Orang di Amankan di TKP Sabung Ayam, Satunya Adik Wakil Bupati Soppeng

Soppeng – Jum’at 12 November 2021

INDEKS.CO.ID — Kasus Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Soppeng nampaknya masih ada, terbukti pada hari Rabu malam tanggal 10 November 2021, Polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam tersebut dan salah satunya adik dari wakil Bupati Soppeng (LHD) di Tajuncu Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan yang merupakan wilayah hukum Polres Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan,S.Tr.K saat dihubungi Via Telepon Cellularnya mengatakan, yang berhasil kita amankan di TKP saat itu sebanyak 12 orang dan langsung di bawa ke Polres Soppeng untuk dilakukan pendalaman,ucapnya.

“Setelah dilakukan pendalaman, dari 12 orang yang di amankan tersebut tujuh (7) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima (5) diantaranya masih berstatus saksi, karena penyidik belum menemukan bukti-bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sehingga saat ini penyidik menetapkan mereka sebagai saksi,”kata Noviarif Kurniawan.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Soppeng, Setelah kami dalami, pengakuan dari ke lima (5) orang dari 12 yang di amankan, mereka mengakui jika mereka cuma menonton. Dan kami belum menemukan bukti-bukti yang menguatkan, sehingga mereka kami jadikan saksi serta wajib lapor setiap Senin dan Kamis. “Untuk ke tujuh (7) tersangka kami lakukan penahanan di Polsek Ganra sebanyak lima (5) orang dan di Polsek Lalabata dua (2) orang tersangka,”ucapnya.

Hal ini menghebohkan masyarakat Soppeng khususnya karena salah satu diantaranya diduga kuat adalah adik Wakil Bupati Soppeng (LHD) yang turut diamankan dari 12 orang tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Iptu Noviarif Kurniawan Kasat Reskrim Polres Soppeng saat dihubungi Redaksi www.indeks.co.id melalui Via Telepon Cellularnya, Jum’at 12 November 2021. ” Waktu diamankan ya, diantara 12 orang itu ada, cuma yang bersangkutan itu, setelah kita dalami belum ada penunjukan ke yang bersangkutan dari saksi-saksi maupun alat bukti bahwa yang bersngkutan main, jadi kita masih statuskan yang bersangkutan sebagai saksi, termasuk di kelompok yang lima (5) orang itu,”kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan.

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi LPEI Tahun 2013 - 2019

Ancaman hukuman 12 Tahun Penjara akan menjerat pelaku pemain Judi sesuai Pasal 303 KUHP, seperti halnya judi Sabung Ayam tersebut. “Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,ancamannya 10 tahun penjara,” katanya.

Alat bukti yang berhasil diamankan saat di TKP berupa, alat perjudian sabung ayam berupa ring (Spon) ayam delapan (8) ekor, alas karpet, lampu. Terkait alasan penahanan tersangka dilakukan di Polsek Ganra dan Polsek Lalabata karena Rutan Polres Full (Penuh) sehingga dilakukan secara tersebar di Polsek jajaran. Terakhir Iptu Novi menyampaikan bahwa, kami dari Sat Reskrim Polres Soppeng berkomitmen yang namanya bentuk judi baik itu sabung ayam ataupun yang lain akan kami tindak tegas,tutup Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *