oleh

Kapolda Gelar Buka Puasa Ramadan Bersama Wartawan Desk Polda NTT

NUSA TENGGARA TIMUR, indeks.co.id —- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., menggelar acara buka puasa Ramadan bersama Wartawan Desk Polda NTT di Mapolda NTT, pada Sabtu malam, 6 April 2024.

Kegiatan Gathering Bidhumas Polda NTT dalam rangka buka puasa bersama juga dihadiri oleh Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H., dan beberapa Pejabat Utama Polda NTT.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan sinergisitas antara Polda NTT dengan wartawan.

Sementara itu dalam sambutannya, Kapolda NTT menyampaikan harapannya agar puasa tidak hanya dilaksanakan secara fisik, tetapi juga dengan kehendak dan perasaan yang benar.

“Pertemuan ini tidak hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi juga sebagai momen untuk bersilaturahmi dan mempererat hubungan antara kepolisian dan media”, ungkap Kapolda NTT.

Kapolda juga menegaskan bahwa apabila ada hal penting yang perlu dibicarakan, serta berharap agar wartawan untuk selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Bilau menegaskan komitmennya untuk menjawab setiap informasi yang diberikan oleh wartawan.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan bahwa kepolisian daerah NTT dan jajarannya mengharapkan masukan membangun dari wartawan, terutama terkait dengan bidang keamanan.

Kapolda menegaskan pentingnya sinergisitas dan kebersamaan dalam menciptakan Provinsi NTT yang aman dan kondusif.
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah yang baik untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan wartawan serta memupuk kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Nusa Tenggara Timur.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tarik Minat Pengunjung, Itjen Kemendikbudristek Luncurkan Rumah Cegah Bergaya Indische

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *