oleh

Di Duga Mabuk Miras di Ciduk Polisi

Konawe Selatan, indeks.co.id —- Dua  lelaki asal Kelurahan Tinanggea di Amankan polisi Polres Konawe Selatan, pada Minggu 10 Maret 2014.

Berawal dari kejadian tersebut pada hari Sabtu Tgl 9 Maret 2024 dua orang  Personel  Polsek  Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin melaksanakan pengamanan pesta perkawinan di kelurahan Tinanggea selesai melaksanakan pengamanan lanjut melakukan Patroli malam.

Tepat di jalan umum melihat ada dua orang lelaki F dan I sedang mengkomsumsi minuman keras ( Miras ), pada saat di Inggatkan oleh anggota Personel Patroli Polsek Tinanggea serta diaráhkan untuk pulang kedua lelaki tersebut menolak dan melakukan perlawana pulang ke rumahnya untuk mengambil Senjata tajam ( sajam ) guna melakukan perlawanan kepada anggota person Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin.

Atas  insiden tersebut sehingga membuat dari sala satu Personel Patroli bernama Aipda Darno  luka robek di bagian lengan tangan kanan sampai telapak tangan, Ucap Kasat Reskrim Polres Konsel  AKP Nyoman Gede Arya T.Putra S.I.K, M.H.

Sehingga  dari kedua pelaku di jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak mempergunakan senjata tajam yang di gunakan  penikam atau menusuk sehingga membuat orang lain terluka akan di hukum setinggi -tingginya atau 10 tahun penjara,atau paling kurang 5 tahun penjara berdasarkan pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP.

Dengan kejadian tersebut Wakapolres Konawe selatan Kompol Dedi Hartoyo menghibau agar kiranya masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel agar menghindari mengkomsumsi minuman keras ( Miras ), ini dapat membahayakan diri sendiri dan akan beehadapan dengan hukum, tegas  Wakapolres  Konsel yang baru berapa pekan tugas di Polres Konsel.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mengaku Anggota Brimob, Seorang Lelaki di Kendari Diciduk Polisi, Ngeri Kasusnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *