Hukum & KriminalKabupaten SoppengNasionalPOLDA SULSELPOLRES SOPPENG

Kasus Dugaan Penganiayaan di BKPSDM Soppeng Direkonstruksi, Rusman Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan

116
×

Kasus Dugaan Penganiayaan di BKPSDM Soppeng Direkonstruksi, Rusman Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id – Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Rusman ke Polres Soppeng terus bergulir. Perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 28 Desember 2025 itu kini memasuki tahapan rekonstruksi.

Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan diterjunkan untuk melakukan rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.

Rekonstruksi berlangsung sudah dua hari, yakni Rabu (5/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Rusman, yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut, mengatakan dirinya tetap berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, persoalan yang dialaminya berkaitan dengan harga diri atau siri’ keluarga sehingga tidak ada niat untuk berdamai ataupun mencabut laporan polisi yang telah diajukannya.

“Bagi saya, ini menyangkut siri’ keluarga. Karena itu proses hukum harus tetap berjalan,” kata Rusman kepada wartawan INDEKS.co.id saat dihubungi Via Telp WhattsApp, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi yang digelar di Kantor BKPSDM, terdapat sekitar tujuh hingga delapan adegan yang diperagakan. Adegan tersebut melibatkan dirinya bersama salah seorang saksi, Andi Irfan.

Rusman berharap rekonstruksi yang dilakukan penyidik dapat memperjelas duduk perkara serta memberikan kepastian hukum secara transparan.

“Harapan saya, kasus ini menjadi terang benderang dan ditangani secara profesional serta transparan,” ujarnya.

Sementara itu, satu saksi bernama Irwan tidak menghadiri pelaksanaan rekonstruksi. Rusman mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran saksi tersebut.

“Setahu saya, saat rekonstruksi hari pertama tim INAFIS sudah berada di lokasi ketika Irwan sudah pulang kantor. Sedangkan hari ini informasinya yang bersangkutan sedang cuti. Saya tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadirannya,” kata Rusman.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid. Hingga saat ini awak media belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari pihak Inafis Polda Sulsel dan tim penyidik. Informasi yang dihimpun awak media sampai saat ini penyidik Polres Soppeng bersama Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!