MAKASSAR, INDEKS — Direktur Utama PT Bumi Lasinrang Property, Tri Aswan, memperingatkan PT KIC agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan seluas sekitar 20 hektare yang diklaim masih berada dalam penguasaan perusahaannya.
Peringatan tersebut disampaikan Tri Aswan dalam keterangannya kepada Redaksi INDEKS.CO.ID, Kamis (13/8/2026), menyusul kedatangan sekitar 40 orang yang disebut sebagai anggota PT KIC ke lokasi lahan.
Menurut Tri Aswan, kelompok tersebut diduga hendak melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan yang selama ini diklaim berada dalam penguasaan PT Bumi Lasinrang Property.

“Tanah ini kami kuasai sejak 1998. Surat lama masih kami pegang sampai sekarang, termasuk saksi batas dan saksi pengukuran saat tanah tersebut dibeli oleh orang tua saya, Bapak Nasa alias Nasa,” kata Tri Aswan.
Ia mengeklaim, lahan seluas sekitar 20 hektare tersebut telah dikuasai keluarganya sejak 1998 dan dokumen tanah lama yang menjadi dasar penguasaan masih tersimpan hingga kini.
Tri Aswan juga menyebut dokumen tersebut ditandatangani oleh kepala desa dan disaksikan pihak pemerintah setempat.
Persoalkan Dasar Penguasaan PT KIC
Tri Aswan mengaku mempertanyakan dasar penguasaan PT KIC atas lahan yang menurutnya selama ini masih dikuasai PT Bumi Lasinrang Property.
Ia menyebut PT KIC mendasarkan penguasaannya pada dokumen HGU yang disebut mulai berproses pada 2011 dan diterbitkan pada 2014.
“Kalau PT KIC merasa pernah membeli lokasi tersebut, silakan hadirkan pihak yang menjualnya. Jangan masuk ke lokasi yang selama ini masih kami kuasai dan memiliki surat pembelian sejak 1998,” tegasnya.
Menurut Tri Aswan, perbedaan dasar dokumen penguasaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan cara memasuki atau menggarap lahan yang masih disengketakan.
Sempat Dihalangi
Tri Aswan mengatakan, kedatangan sekitar 40 orang ke lokasi pada Kamis (13/8/2026) sempat dihalangi oleh pihak keluarga dan orang-orang yang berada di kawasan tersebut.
Mereka, kata dia, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan agar menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat berwenang apabila merasa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta kalau memang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melakukan aktivitas di lokasi yang masih kami kuasai,” ujarnya.
Tri Aswan juga menyatakan pihaknya telah memasang papan pemberitahuan di kawasan tersebut sebagai penanda bahwa lahan itu merupakan bagian dari kawasan PT Bumi Lasinrang Property.
Minta PT KIC Hormati Proses Hukum
Tri Aswan menegaskan PT Bumi Lasinrang Property tidak akan tinggal diam apabila lahan yang mereka klaim sebagai hak perusahaan tersebut dimasuki atau dikuasai secara sepihak.
“Kami tidak akan diam ketika lokasi kami mau diambil secara paksa. Kami juga tidak pernah mengganggu lokasi PT KIC. Mari kita saling menghargai dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan dokumen dan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia kembali meminta PT KIC menunjukkan secara jelas dasar perolehan tanah apabila mengklaim memiliki hak atas lokasi tersebut.
“Kalau PT KIC merasa pernah membeli, cari dan hadirkan orang yang pernah menjual kepada KIC. Jangan masuk ke lokasi yang masih ada pemilik dan penguasanya,” tegas Tri Aswan.
Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak PT KIC terkait pernyataan dan klaim Tri Aswan belum diperoleh. INDEKS.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KIC maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan serta aktivitas di lokasi tersebut.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















