DaerahHukum & KriminalKAB.SOPPENGPOLDA SULSEL

Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketua DPRD Soppeng terus Bergulir, Tim INAFIS Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi

90
×

Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketua DPRD Soppeng terus Bergulir, Tim INAFIS Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

6 Agustus 2026

SOPPENG, INDEKS — Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan dialami Rusman, aparatur sipil negara (ASN) BKPSDM Kabupaten Soppeng, pada 24 Desember 2025. Kegiatan tersebut memperagakan sejumlah adegan berdasarkan keterangan para saksi dan korban guna mencocokkan fakta di lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

INAFIS merupakan unit teknis kepolisian di bawah Ditreskrimum Polda Sulsel yang memiliki kompetensi dalam identifikasi tempat kejadian perkara (TKP), sidik jari, serta dukungan forensik. Dalam proses penyidikan, rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji kesesuaian keterangan saksi maupun terlapor dengan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain membantu penyidik menyusun kronologi secara utuh, hasil rekonstruksi juga dapat menjadi bagian dari penguatan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Rusman ke Polres Soppeng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Desember 2025. Dalam laporannya, Rusman mengaku mengalami dugaan penganiayaan di ruang kerjanya sekitar pukul 16.00 WITA pada 24 Desember 2025. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng.

Kuasa hukum Rusman, Arisman, SH, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Menurutnya, sejumlah adegan diperagakan oleh para saksi, termasuk Rusman, sesuai dengan rangkaian peristiwa yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Benar, kemarin telah dilakukan rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dialami klien kami. Rekonstruksi dilakukan oleh Tim INAFIS Polda Sulsel dengan memperagakan sejumlah adegan berdasarkan keterangan para saksi, termasuk Rusman,” ujar Arisman kepada INDEKS.co.id, Kamis 6 Agustus 2026.

Arisman menambahkan, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid. Namun, menurutnya, Andi Muhammad Farid tidak hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim INAFIS Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil rekonstruksi.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!