oleh

Kembali Beraktivitas, Dimana Pansus DPRD Sultra dan Inspektur Tambang Terkait Kecelakaan Kerja Yang Merenggut Nyawa di PT BSJ

Kendari, indeks.co.id — Sebelumnya terjadi kecelakaan kerja di PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia pada Kamis 24 Agustus 2023.

Dan pada 9 September 2023 kembali terjadi kecelakaan kerja di PT. Karyatama Konawe Utara (KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, yang kembali menyebabkan seorang sopir Dump Truk meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut Jefri Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) mengungkapkan Bahwa Kecelakaan Kerja yang Merenggut Nyawa Sudah Berulang Kali terjadi di wilayah Tambang, Kamis 5 Oktober 2023.

Anehnya banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan banyak di tutup-tutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang.

Dalam keterangannya Jefri memberikan perhatian khusus terhadap Perusahan PT BSJ yang sampai hari ini belum ada kepastian terkait korban dan bagaimana kelanjutannya.

Setelah di lakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP)  bersama instansi terkait  terungkap bahwa PT BSJ baru menguruskan BPJS ketenagakerjaan setelah korban meninggal dunia.

Anenhnya PT BSJ seakan tidak ambil pusing untuk menyelesaikan segala bentuk tanggung jawab itu  dan seharusnya PT BSJ memberikan klarifikasi ke publik sampai sejauh mana korban mendapatkan santunan, ucapnya.

Malah Kami duga PT BSJ kembali beraktivitas dengan dua tongkang ore nikel sandar di Jettynya (Tersus) untuk siap di jual ke pabrik smelter.

Ini kan aneh DPRD Sultra sudah menyatakan membentuk pansus untuk kasus kecelakaan kerja di PT BSJ namun sampai hari ini kami belum dengar perkembangan dari pembentukan pansus itu belum lagi Inspektur tambang kami nilai bungkam soal kasus kecelakaan kerja ini, tegasnya.

Sehingga menurut Jefri seharusnya PT BSJ menghargai hasil RDP untuk tidak melakukan dulu kegiatan pertambangan dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Kepala Teknik Tambang (KTT) apabila terdapat kelalain mereka  seharusnya di proses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA  Wujud Penghormatan, Kodim 1417/Kendari Gelar Upacara Militer Pemakaman Veteran Pejuang Kemerdekaan

Sehingga Kami tidak akan tinggal diam dengan beraktivitasnya kembali PT BSJ Kami mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra, Disnakertrans Sultra untuk di buatkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT BSJ dan Rekomendasi Penghentian sementara aktivitas Pertambangan,tutupnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Adi Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk menangani perkara kecelakaan kerja yang sejak 2021 telah banyak terjadi kecelakaan kerja, namun beberapa perusahaan tidak melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya.

“Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUPnya tetap memiliki tanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan bahwa secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.

“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” tambahnya.

Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal menurutnya laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.

“Bahkan untuk PT. KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

“Untuk perkara kecelakaan kerja kita akan buat Pansus, agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkara ini,” tegasnya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa untuk perkara di PT. BSJ, nanti setelah meninggal baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya dalam waktu dekat kembali menegaskan akan membentuk Pansus.

Sementara itu usai hearing di DPRD Sultra pihak PT. KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media.

BACA JUGA  Khitanan Massal, Wujud Kepedulian Abituren Akmil 2001 di Wilayah Binaan Kodim 0503/JB

Selain itu PT. BSJ, melalui KTTnya Rijal, mengatakan pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui inspektur tambang.

“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” ujarnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *