oleh

Dalam Proses, Gaji Guru Kontrak Akan Dibayar Sebut Kadis Pendidikan SBB

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id — Terkait  keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak selama 10 bulan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dikarenakan  penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

“Pasalnya Gaji Guru Kontrak dibelanjakan oleh Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan sehingga harus dilakukan penyesuaian. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB Johan Tahya di ruang kerjanya. Selasa 03/10/2023.

“Keterlambatan pembayaran Gaji guru kontrak karena sistim, bukan disengajakan, penyesuaian bersamaan PMK 212 Gaji Guru Honor dibelanjakan melalui DAK peruntukan.” Kata Tahya.

Tahya pun menambahkan saat ini telah dilakukan  proses verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB, jika hasilnya sudah keluar maka langsung segera dibayarkan, saat ini  proses administrasi sudah dilakukan.

“Setelah Hasil APIP keluar langsung kita proses pembayaran melalui non tunai atau di pindahkan ke rekening masing-masing guru kontrak.” Ujar Tahya.
(NN/SP).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  RDP DPRD Sultra Terkait Kasus Marina Mart: Antara Mediasi dan Jalur Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *