oleh

Gaji Honorer Di Bayar, Ormas Islam  di Kabupaten SBB Apresiasi Kerja Pj. Bupati

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id — Sebelumnya mengalami kendala dan kesulitan dalam pembayaran gaji honorer di lingkup Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  terlebih khusus  Honor Satpol-PP, Damkar, Nakes dan Guru  kontrak, karena harus di lakukan penyesuaian berdasarkan PMK 212 .

Walaupun sempat mendapat demo  oleh tenaga Honorer Nakes RSUD Piru  Dan Satpol PP,  Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin   langsung  gelar pertemuan   bersama kepala OPD terkait dan berkordinasi dengan BPK dan BPKP dan  mendapat kesepakatan  bersama untuk  tetap membayarkan Gaji Honor Nakes,Gaji Satpol Dan Termasuk Gaji guru kontrak  sesuai Aturan.

Langka Penjabat Bupati untuk tetap membayarkan gaji para honorer di lingkup Pemda SBB terkhusus Tenaga Nakes, Satpol PP, Damkar, dan Guru kontrak yang selalu berpedoman pada aturan itu sangat di apresiasi oleh sejumlah ormas Islam di Kabupaten SBB.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Banser Kabupaten SBB Wardi Ninilouw kepada media ini lewat  telepon selulernya,Rabu 04/10/2023.

“Kita perlu apresiasi dan merasa bangga karena pak  Penjabat Bupati mampuh menjawab suara hati saudara -saudara kita dari Nakes, Satpol PP maupun guru kontrak yang belum terbayar, dan Beliau selalu meletakkan aturan  sehingga tidak menjadi masalah  di kemudian hari nanti.” Ujar Wardi,

Selain itu lanjut Wardi  Banser  merupakan Barisan Serbaguna NU   di Kabupaten SBB siap dan selalu mendukung  Pemerintah Daerah Kabupaten SBB kepemimpinan Andi Chandra As’aduddin.

“Intinya kita siap dan selalu mendukung Pemerintah, jika kebijakan untuk kebaikan Daerah harus di dukung.” Ungkap Wardi.

Selain Banser, Ketua Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) Kabupaten SBB Yoman Mohtar pun mengatakan Hal yang sama, menurutnya  Penjabat Bupati SBB adalah pemimpin yang tidak melakukan sesuatu hanya karena hati saja, tepati juga mendasar ke aturan hingga tidak berdampak pada perbutan melanggar hukum, seperti selama ini yang terjadi di kabupaten SBB.

BACA JUGA  Kasus Penganiayaan di Desa Amokuni Masuk Tahap Penyidikan

Jadi Bupati kita ini beliau sangat hati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi  berkaitan dengan anggaran, beliau tidak mau ada temuan yang berdampak kerugian negara, selama ini kan kita suda liat banyak pejabat kita yang Masapah Hukum karena kebijakan dan lainnya melanggar aturan-aturan.” Kata Mohtar. (NN/SP)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *