oleh

Penyidik Kejari Wajo Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Ganti Rugi dan Pengadaan Lahan Jaringan Irigasi D.I Gilireng

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH.,MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id, Selasa 3 Oktober 2023 mengungkapkan terkait penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Irigasi D.I Gilireng Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, tahun anggaran 2021.

Soetarmi menjelaskan bahwa, pada hari ini Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menaikan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 Tersangka SH, selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor :2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan Penahanan terhadap tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala KejaksaanNegeri WajoNomor : Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.

Bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerahyang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).

BACA JUGA  Delapan Orang Menjadi Saksi Sidang Perkara Korupsi PT Duta Palma Group

Bahwa Sdri. SH sebagai Kepala Desa Sakoli tahun 2021, telah melakukan perbuatan berupa penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah Yaitu ;

1.Sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,

2. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo,

3.Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,

4.Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan : Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DAN

BACA JUGA  Sidak Empat Satuan Balakdam Jajaran : Pangdam XIV/Hsn Tekankan Perlunya Kompak dan Setia Dalam Tugas

Kedua:Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *