Hukum & KriminalKAB.SOPPENGNasionalPOLDA SULSELPOLRES SOPPENG

Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng, Ini Pernyataan NU dan Muhammadiyah

46
×

Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng, Ini Pernyataan NU dan Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki tahap serius. Polres Soppeng telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik menemukan dugaan rangkaian perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang dan berlangsung selama empat hari, 20 hingga 23 Agustus 2026.

Delapan tersangka masing-masing berinisial A, AS, AT, B, AR, AN, H, dan R. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara pada 25 Agustus 2026.

Selain itu, polisi menangani seorang anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme khusus sebagaimana ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Berdasarkan konstruksi sementara penyidik, perkara diduga bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.

Tersangka A diduga menjemput korban dari sekolah dan membawanya ke sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.

Di lokasi tersebut, A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik kemudian menemukan dugaan komunikasi melalui WhatsApp serta pengiriman video yang berkaitan dengan korban.

Dari pendalaman itu, polisi menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah pihak lain. Beberapa tersangka diduga datang secara bergantian dan melakukan perbuatan seksual terhadap korban dengan imbalan uang atau keuntungan tertentu.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga 23 Agustus 2026. Jika konstruksi penyidikan tersebut nantinya terbukti di persidangan, perkara ini menunjukkan persoalan yang jauh lebih serius daripada dugaan tindak kekerasan seksual individual. Ada dugaan pola komunikasi, penghubungan antarpihak, hingga transaksi yang kini harus dibuktikan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, uang tunai 22 lembar dalam berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi DP 1926 LI.

Delapan telepon seluler menjadi salah satu barang bukti penting untuk mengurai komunikasi antarpihak. Dari perangkat tersebut, penyidik dapat menelusuri dugaan percakapan, pertukaran materi digital, hubungan antarpelaku, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Karena itu, publik kini menunggu apakah penyidik mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang pertama kali menghubungkan para pihak, bagaimana korban bisa ditawarkan kepada pihak lain, siapa yang mengatur pertemuan, bagaimana pembayaran dilakukan, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari rangkaian dugaan eksploitasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman sebelumnya menyatakan penyidikan masih dikembangkan dan jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena masih ada dua orang yang didalami keterlibatannya.

Kasus ini mendapat perhatian serius Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Soppeng.

Ketua PCNU Kabupaten Soppeng Ahmad Wardiman mengecam dugaan kekerasan seksual tersebut dan meminta proses hukum dikawal hingga korban memperoleh keadilan.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi perbuatan zalim yang mencederai nilai-nilai agama dan mencoreng nama baik Kabupaten Soppeng. PCNU bersama seluruh elemen masyarakat siap mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan keadilan sejati,” tegas Ahmad Wardiman, Rabu (2/9/2026).

Desakan NU tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat menginginkan penyidikan tidak berhenti hanya pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika alat bukti mengarah kepada pihak lain, penyidik dituntut mengembangkan perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Soppeng Arsyad Makmur juga mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Muhammadiyah tidak akan pernah membenarkan atau menormalisasi pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara transparan di hadapan hukum,” ujarnya.

Muhammadiyah juga meminta korban memperoleh perlindungan serta pendampingan psikologis secara maksimal selama proses hukum berlangsung.

Kini tantangan Polres Soppeng bukan sekadar menetapkan tersangka tambahan.

Penyidik harus mampu membongkar rantai peristiwa, peran setiap pihak, jejak komunikasi, aliran uang, serta kemungkinan adanya penghubung atau fasilitator dalam perkara tersebut.

Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum.

Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus dilindungi hak hukumnya. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti, bukan tekanan publik.

Di sisi lain, identitas dan privasi korban wajib menjadi prioritas. Pengungkapan perkara tidak boleh justru membuka identitas korban atau menambah trauma yang dialaminya.

Pertanyaan besarnya kini sederhana: apakah perkara ini berhenti pada delapan tersangka, atau polisi benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan eksploitasi seksual anak tersebut?

Jawabannya akan terlihat dari sejauh mana penyidik menelusuri bukti digital, transaksi, komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara.

Proses hukum harus berjalan transparan, profesional dan tuntas—dengan satu kepentingan utama: keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!