oleh

LAKI Sultra Desak Kejati Sultra Periksa Dirut PT AMIN, Ini Kasusnya

INDEKS.CO.ID – KOLUT — Pertambangan di Sulawesi Tenggara semakin lama semakin meluas dan tak tanggung-tanggung tambang tanpa izin yang jelaspun berani melakukan aktivitas penambangan. Hal ini membuat sejumlah elemen masyarakat bereaksi termasuk Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Foto : Mardin Fahrun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sultra. (Ist/Red*)

Kepada Redaksi Media indeks.co.id Mardin Fahrun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sultra menjelaskan terkait ulah nakal penambang di daerah ini diantaranya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang mana di daerah tersebut terdapat aktivitas pertambangan Ore Nickel yang tidak memiliki izin akan tetapi melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan dokumen terbang dari perusahaan lain agar seakan-akan ore Nickel yang mereka bawa itu adalah resmi atau llegal.

“Di Kolaka Utara itu ada aktivitas pertambangan yang melanggar aturan pertambangan bahkan dengan beraninya melakukan pemuatan ore Nickel dengan menggunakan dokumen terbang dari perusahaan lain, ” Kata Mardin Farhrun mengawali keterangannya.

Menurutnya, ditengah situasi penegakan dan supremasi hukum di bidang pertambangan Ilegal di wilayah Sultra baik itu dengan modus pertambangan ilegal diluar IUP, pertambangan ilegal di lahan cela atau koridor maupun penjajakan dokumen terbang dari hasil pertambangan ilegal yang bukan berasal dari konsesi IUP itu sendiri terus terjadi.

“Seperti aktivitas pertambangan di PT. Pandu serta di lahan Koridor di Tanjung Berlian serta penggunaan Jety Pak Mandes untuk aktivitas pemuatan ore nickel hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut,” Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Mardin Fahrun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) atas dugaan Penjajakan dokumen terbang dari hasil kejahatan Lingkungan atau pertambangan ilegal yang diduga berasal dari tiga titik pengambilan, yakni PT. Pandu, dan lahan koridor di Tangjung Berlian.

BACA JUGA  Hendak Kabur, Fawaid Maling Motor di Dor Satreskrim Polres Pamekasan

“Kami minta dengan segera kepada kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. Amin atas dugaan Penjajakan dokumen hasil pertambangan ilegal di Kolaka Utara,” terangnya.

Lanjutnya, dugaan penjajakan Dokumen Terbang (Dokter) kata dia, dilakukan untuk kelengkapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) meskipun asal cargo bukan dari IUP PT. Amin melainkan berasal dari hasil Pertambangan Ilegal di PT. Pandu Citra Mulia dan lahan koridor, tukasnya.

Secara rinci Mardin uraikan, bahwa Pertambangan Ilegal yang di maksud yang menggunakan dokumen terbang PT. Amin adalah hasil dari kejahatan lingkungan di lahan Eks PT. Pandu, lahan cela (Koridor), dan Lahan PT. KTJ diangkut ke Jetty KTJ dan Jetty Pak Mandes saudara inisial SDR sementara Jetty Pak Mandes ini juga adalah tidak punya legalitas alias ilegal, ungkapnya.

Sementara kegiatan ilegal mining yang berlangsung di Tangjung Berlian sampai hari ini, pihak kepolisian belum juga mengambil tindakan padahal sudah berkali-kali disampaikan kepada Kapolres Kolaka Utara bahkan telah dilaporkan ke Mabes Polri.

Ironisnya lagi, pekan lalu diketahui pihak Polres Kolaka Utara melakukan pengawasan di lokasi IUP PT. Mining Maju yang dipimping langsung oleh Kapolres AKBP Arief Irawan, SH, S.I.K.,MH, sementara di lokasi tersebut tidak ada kegiatan sama sekali, yang artinya lokasi kegiatan ilegal mining di Tanjung Berlian namun yang di sidak ditempat yang berbeda. Ya sudah pasti tidak dapat pelakunya karena yang disidak bukan ditempat kegiatan ilegal mining di Tangjung Berlian, bebernya.

Tim terpadu juga diketahui memasuki wilayah IUP resmi PT.Kasmar Rabu 19/9/2023 yang berbatasan dengan lokasi kegiatan ilegal mining di Tangjung Berlian, sangat disayangkan karena tim terpadu tidak memasuki wilayah tempat ilegal mining tersebut.

BACA JUGA  Wakil Bupati Soppeng Dampingi Gubernur Sulsel Kunjungi Mesjid Nurul Hidayah

Kegiatan ilegal mining di Tangjung Berlian memang sangat sulit di identifikasi karena kegiatan tersebut banyak dilakukan pada waktu malam bahkan diduga ada oknum yang ikut terlibat sehingga ketika ada tim yang turun lapangan tentu tidak mendapatkan barang bukti karena lebih duluan diberikan bocoran agar kegiatan dihentikan sebelum tim tiba di TKP.

Kejadian diatas membuat Mardin Fahrun Ketua LAKI SULTRA secara kelembagaan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Amin atas dugaan Penjajakan dokumen terbang dari hasil pertambangan ilegal di tanjung berlian Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Prov Sultra,” tegasnya.

Sementara salah satu oknum inisial (BGS) yang diduga menjadi donatur dari aktivitas  tambang ilegal ini saat dihubungi Redaksi indeks.co.id terkait keterlibatannya sebagai pendana atau donatur tak memberikan jawaban yang ditanyakan kepadanya.

Untuk di ketahui sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *