oleh

Hendak Kabur, Fawaid Maling Motor di Dor Satreskrim Polres Pamekasan

INDEKS,N PAMEKASAN,  Nasib sial harus diterima Fawaid, seorang pencuri sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernopol M 4733 BY di wilayah Hukum Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Warga asal Dusun Leggung, Desa Pajuddan Dundang, Kecamatan Luk-Guluk, Kabupaten Sumenep itu, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan ketika dirinya melakukan aksi pencurian motor tersebut.
Fawaid mencuri sebuah motor Yamaha N Max, milik Mohammad Aminullah Kamil, warga Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesangger, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, yang kesehariannya berprofesi sebagai Kiyai di desa setempat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, dikesempatan pers release mengatakan, pecurian  tersebut terjadi pada Hari Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Fawaid, mencuri motor korban yang sedang diparkir di halaman rumahnya. Saat melancarkan aksinya, pelaku pencurian motor itu bersama rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
“Satu pelaku yang masih berhasil kita amankan. Satunya lagi masih dalam pengejaran,” kata AKBP Djoko Lestari, kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa 12 Mei 2020.
AKBP Djoko Lestari menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, setelah mencuri motor tersebut, ia bersama rekannya langsung menjual ke seseorang tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Saat dilakukan interogasi lebih dalam, tersangka pun mengakui bahwa memang dirinya yang merencanakan untuk menjual motor hasil curian itu.
AKBP Djoko Lestari juga mengungkapkan, saat prosesi penangkapan berlangsung, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri.
Sehingga anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu melakukan pengejaran, melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan bagian kaki kiri pelaku dengan tembakan timah panas.
“Setelah itu pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan oleh anggota dan langsung dibawa ke Poliklinik Polres Pamekasan untuk dilakukan perawatan medis,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari aksi tersangka yaitu, 1 unit motor Yamaha N Max  berwarna putih dengan Nopol M 4733 BY, dan satu STNK sepeda motor dan satu kunci sepeda motor.
Perbuatan pelaku tersebut, diancam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini, masih dalam penanganan Polres Pamekasab dan sekarang masih dalam proses pengejaran satu pelaku yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan dilokasi aksinya.
Laporan : Nanang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dirjen Zudan Ingin Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *