oleh

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Terdakwa Munir Bin Sennang Terkait Perkara Korupsi

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH., MH dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi indeks.co.id menerangkan tentang penangkapan Munir Bin Sennang buron Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel, Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam keterangan resmi tersebut, Kasipenkum menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul : 4.45 wita, bertempat di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa MUNIR BIN SENNANG (58 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Barru.

Munir Bin Sennang ditangkap Terkait dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengembangan Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru TA 2003.

Dijelaskan Kasipenkum bahwa, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011 dengan amar putusan yaitu ; menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipina penjara selama 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA  "Liga Santri"Piala Kasad 2022 Berlangsung di Jombang

Bahwa Terdakwa MUNIR BIN SENNANG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023,

Selanjutnya Terdakwa MUNIR BIN SENNANG ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggL 14 Agustus 2023.

Setelah Terdakwa mengetahui  bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru maka Terdakwa MUNIR BIN SENNANG melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung, setelah memantau situasi terasa aman maka Terdakwa Kembali ke Kabupaten Barru,namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan Terdakwa MUNIR BIN SENNANG memasuki wilayah Sulawesi Selatan.

Sebelum mengamankan Buronan Terdakwa MUNIR BIN SENNANG, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya,

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 4.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan MUNIR BIN SENNANG ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru,

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH,  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.(NN)

BACA JUGA  Bakamla RI Periksa Empat Kapal Tongkang Pemuat Ore Nicke Diduga Ilegal di Kolaka Utara

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *