JAKARTAKemendagriNasional

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji PPPK, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

77
×

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji PPPK, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS — Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan seluruh PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, tetap memperoleh haknya dan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, skema pertama yang harus ditempuh Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan dengan memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” kata Tito kepada awak media seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, skema kedua dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar atau belum disalurkan pemerintah pusat kepada daerah.

DBH tersebut akan dibayarkan kepada daerah dan dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Jika setelah efisiensi anggaran dan pemanfaatan DBH persoalan belanja pegawai masih belum teratasi, pemerintah menyiapkan skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini saya kira kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujarnya.

Tito mengatakan, persoalan status dan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah daerah yang berpotensi mengalami tekanan fiskal untuk membayar belanja pegawai.

“Kita sudah exercise beberapa daerah. Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan,” katanya.

Dukungan Pusat Capai Rp18,9 Triliun

Tito mengungkapkan, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan fiskal bagi daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Total tambahan dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun dialokasikan melalui tambahan DAU.

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian. Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” jelas Tito.

Guru Berpotensi Dialihkan Menjadi ASN Pusat

Selain persoalan pembayaran PPPK, pemerintah juga membahas penataan tenaga pendidik, khususnya guru.

Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelenggaraan pendidikan terbagi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dalam penataan tenaga pendidik, pemerintah pusat membuka kemungkinan mengambil langkah untuk mengatasi persoalan distribusi guru. Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk kemudian ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Nah, ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” kata Tito.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!