oleh

Wakapushubad Buka Prodi Dikcabpa Perhubungan Abituren Dikmapa PK TNI AD T.A 2023

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Wakil Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat (Wakapushubad) Brigadir Jenderal TNI Zakaria mewakili Kapushubad, memimpin Upacara Pembukaan Program Studi (Prodi) Pendidikan Kecabangan Perwira (Dikcabpa) Perhubungan Angkatan Darat Abituren Pendidikan Pertama Perwira Karier TNI TA 2023 di Aula Dharma Caraka Pusdikhub Pushubad, Cimahi, Rabu(23/8/2023).

Dalam keterangan tertulis Peneranan Pushubad, Kapushubad mengucapkan selamat bergabung menjadi perwira Korps Perhubungan TNI AD dan meminta kepada para siswa Dikcabpa Perhubungan untuk

“Selamat belajar kepada para perwira siswa di Pusdikhub TNI AD yang kita cintai dan banggakan ini, dalam waktu lima bulan para perwira siswa akan belajar tentang fungsi Perhubungan secara mendalam yang meliputi pengetahuan dan keterampilan baik umum maupun keterampilan khusus di bidang Perhubungan, “ ujar Wakapushubad membacakan amanat tertulis Kapushubad.

Lebih lanjut disampaikan, Perhubungan TNI AD mempunyai lima tugas, yaitu menyelenggarakan kemampuan Peperangan Elektronika (Pernika), Komunikasi dan Elektronika, Sistem Komando Pengendalian (Siskodal), Foto Film Militer (Fotfilmil) dan Konstruksi, Pembekalan, Pemeliharaan, Instalasi (Konbekharstal) serta memiliki semboyan “Perhubungan tidak akan memenangkan pertempuran tetapi pertempuran tanpa Perhubungan tidak akan dapat dimenangkan”..

Kapushubad berharap, selain mempelajari ilmu dasar fungsi Perhubungan para siswa juga harus meningkatkan kemampuan manajemen kepemimpinan dan memiliki kemampuan jasmani yang samapta, serta sikap tanggap, tanggon dan trengginas karena itu merupakan dasar sebagai perwira dengan jabatan setingkat Komandan Peleton di kesatuan TNI Angakatan Darat.

Turut hadir pada acara ini, Dircab Pushubad, serta pejabat Utama Pushubad, Danpusdikhub Pushubad serta pelatih dan pembina Pusdikhub Pushubad. (Dispenad)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satgas Yonif 132/BS Kembali Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *