oleh

Anggota DPRD Sultra Kecam Penganiayaan Wartawan di Baubau

KENDARI, indeks.co.id — Mendapatkan kabar tentang adanya tindak kekerasan terhadap Wartawan di Kota Baubau, Fajar Ishak Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Komisi IV menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut, Sabtu 22 Juli 2023.

Fajar Ishak yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum UMI Makassar ini mengatakan, Sungguh sangat mengejutkan saya menerima kabar penikaman adinda Irfan, ucapnya.

Dikatakannya, Sebagai mantan ketua PWI Baubau, saya sangat menyayangkan dan mengecam adanya kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Irfan. Saya merasa kemerdekaan pers di Sultra khususnya di Baubau sudah mulai terancam, ujar Fajar Ishak.

Lanjutnya,peristiwa ini harus mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra dan Kapolri agar kedepan tidak ada lagi wartawan yang dianiaya oleh siapapun dengan alasan apapun, tegas Fajar Ishak
Anggota DPRD Prov. Sultra Komisi IV.

Dia kembali menegaskan bahwa, pelaku harus segera di tangkap dan motifnya harus segera terungkap. Jika ternyata dalam pengungkapan kasus ini ditemukan mengarah pada tindakan intimidasi wartawan akibat tugas jurnalistik, maka pihak POLRI dalam hal ini Polres Baubau harus segera menangkap juga aktor intelektualnya.

Jika benar, korban pernah menerima pesan via WA dari seseorang  yang notabene ASN sebelum kejadian penikaman itu,  bisa dijadikan pintu masuk penyidik untuk memastikan apa ada hubungannya dengan kasus ini dan apa maksud pengirim pesan tersebut ke korban.

Apakah bermaksud membantu korban agar selalu waspada karena ada yang mau jahati korban ataukah justeru pengirim pesan itu menjadi aktor intelektualnya.

Yang pasti pengirim pesan itu perlu di mintai keterangan segera, pungkasnya.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wapres: Kurban, Bukti Kepekaan Sosial terhadap Sesama Manusia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *