oleh

Ternyata! Tambang Ilegal Pasir Nambo Dimodali WNA China, Kinerja Kemenkumham, Polda dan Kejati Sultra Dipertanyakan?

KENDARI, indeks.co.id — Perusahaan PT Nusantara Ekonomi Terutama (NET) yang melakukan kegiatan pengerukan pasir Nambo secara ilegal diduga disokong oleh investor asal Cina bernama Mr. Hao Zheqi, Sabtu (1/7).

Selain menjadi pendana, Mr. Hao Zheqi juga berperan sebagai pemilik perusahaan PT Nusantara Ekonomi Terutama (PT NET) yang sebelumnya bernama CV Echal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Kamis, 22 Juni 2023 sore perihal keberadaan Mr. Hao Zheqi selaku pemodal sekaligus pemilik perusahaan PT Nusantara Ekonomi Terutama (PT NET) yang sebelumnya bernama CV Echal mengatakan, sampai saat ini di Nambo tidak ada orang asing.

“Tidak ada orang asing di Nambo,” ujarnya singkat.

Yang menjadi pertanyaan publik, kenapa aktivitas penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara selalu yang menjadi pemodal adalah WNA Cina?

Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seolah tidak tahu ataukah tidak mau tahu. Sehingga kegiatan ilegal WNA Cina di Indonesia terkesan dibiarkan.

Perpres tentang Beneficial Ownership yang digaungkan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendus pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berkamuflase di perusahaan di Indonesia seolah tidak berlaku bagi WNA Cina?.

Anehnya, hingga kini Polda Sultra, Kejati Sultra, Kemenkumham Sultra, Imigrasi Kelas I TPI Kendari belum sama sekali melakukan penegakan hukum terhadap Mr. Hao Zheqi yang merupakan pemodal sekaligus pemilik dari PT NET. Perusahaan ini telah terang-terangan dan masif melakukan penambangan ilegal pasir Nambo, Kota Kendari tanpa mengantongi satupun izin legal.

Namun, berbeda dengan Chen Fu, WNA asal Tiongkok yang mendanai aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, telah dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA  Dukung Penanganan 3 Program Prioritas, Pemerintah Indonesia Manfaatkan Tata Kelola Air Bersih yang Cukup dan Berkelanjutan

“Chen Fu didakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama satu tahun,” kata Ramadan, S.H dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Konawe, Rabu (24/5/2023).

Kasus ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

“Dari kejahatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Chen Fu dan kolega tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 unit exacavator merek Sany, 2 unit dump truk merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel,” katanya menambahkan.

Demikian juga dengan kasus pada PT Kabaena Kromit Pratama atau PT KKP berinisial AA, PT Lawu Agung Mining berinisial GI, serta PT Antam Mandiodo berinisial HA. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra dalam kasus tambang nikel di konsesi lahan PT Antam Tbk.

Sederet kasus penambangan ilegal di Bumi Anoa, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) begitu semangat dan mudah ditindak. Lalu, kejahatan penambangan ilegal pasir Nambo yang dilakukan Mr. Hao Zheqi dan kolega kenapa belum ditindak, ada apa? (NN)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *