oleh

Rakernis Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN Hasilkan Empat Poin Penting dalam Menangani Masalah Pertanahan

JAKARTA, indeks.co.id — Masalah pertanahan dapat ditangani secara tegas, tuntas, dan terukur, melalui empat poin penting, yaitu harmonisasi internal, harmonisasi eksternal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan digitalisasi data. Hal tersebut disimpulkan dari hasil diskusi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2023, yang diadakan di Ballroom Hilton Garden Inn Hotel, Jakarta, pada Jumat (09/06/2023).

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni mengimbau agar empat poin tersebut terus dikaji dan diterapkan dengan baik. “Saya apresiasi Ditjen 7 (Ditjen PSKP, red). Saya yakin Ditjen 7 ujung tombak dari seluruh pergerakan kementerian kita. Saya mencatat empat poin dari hasil diskusi ini. Keempat poin ini penting semua, apabila ditinggalkan mungkin ditjen ini sudah dibubarkan,” ujarnya saat memberi sambutan pada penutupan Rakernis Ditjen PSKP Tahun 2023.

Raja Juli Antoni mengatakan, harmonisasi internal perlu dilakukan terutama dalam hal regulasi. Begitu pula dengan harmonisasi eksternal. Ia menyebut, sinkronisasi peraturan terkait penanganan masalah pertanahan bukan hanya domain Kementerian ATR/BPN, namun juga diatur oleh kementerian/lembaga lainnya. “Kita tata ulang semua regulasi, jika tidak relevan buang saja. Jika ada yang tumpang tindih atau bertentangan maka kita harus harmonisasi dengan peraturan baru. Yang kedua, regulasi eksternal harus dikomunikasikan dengan baik karena ini tidak hanya kepentingan kita, membuka diri dengan pihak lain juga perlu,” tegasnya.

Menurut Wamen ATR/Waka BPN, dengan adanya peningkatan pada kualitas SDM dapat memberikan dampak terhadap penanganan masalah pertanahan. Ia menilai, dengan peningkatan tersebut, masalah pertanahan dapat ditangani dengan lebih cermat dan juga menghasilkan kebijakan yang tepat.

BACA JUGA  Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Doni Monardo, S.IP

Ia juga menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak boleh anti kritik dan harus terbuka menerima pengaduan masyarakat. Hal tersebut dapat dimaksimalkan dengan adanya transformasi data digital. “Saya berkali-kali sampaikan, kita tidak boleh anti kritik. Kalau kita anti kritik, maka lembaga itu akan sulit maju. Kalau empat poin ini bisa dikerjakan dengan baik dan maksimal, maka Ditjen 7 menjadi ditjen mata air kebaikan,” tutup Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono menantang jajarannya untuk melaksanakan apa yang telah menjadi hasil diskusi. “Harapannya dengan Rakernis ini bukan hanya selesai di sini, kita tantang Bapak/Ibu, melalui rencana aksi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” imbaunya.

Rakernis Ditjen PSKP resmi ditutup dengan pemberian rumusan hasil diskusi Rakernis oleh Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN kepada Wamen ATR/Waka BPN. Hasil rumusan diskusi tersebut sebelumnya dibacakan oleh Kepala Bidang PPS Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Bambang Bharoto.

Turut hadir dalam Rakernis ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Ditjen PSKP di Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. (MW/FA/RE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *