oleh

Maraknya Mobil Plat Hitam Muat Penumpang Tanpa Ijin Trayek, Menjadi Pembahasan Jum’at Curhat Polda Sultra

KENDARI, indeks.co.id — Program Jum’at Curhat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat efektif dalam menampung aspirasi masyarakat di daerah ini, hari ini Dirlantas Polda Sultra bersama rombongan  melaksanakan Jum’at Curhat di terminal Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jum’at (21/04/2023).

Jum’at Curhat di Terminal Baruga ini dipimpin oleh Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari didampingi Camat Baruga Sentosa,SP,M.Si., dan Muh.Asrin Kepala UPTD Sarpras Dinas Perhubungan Wilayah Daratan serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.H.,M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dirsabhara Polda Sultra Kombes Pol Antonius Danang Heru Widodo,Dirbinmas Polda Sultra Kombes Pol Darmawan Affandy., Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol Sugianto Marweki,S.I.K.,M.SI., Dirkrimum Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dan sejumlah sopir angkot lingkup Baruga.

Dalam pertemuan Jum’at Curhat yang dilaksanakan di Terminal Baruga, sejumlah Sopir yang hadir mengeluhkan adanya sejumlah mobil plat hitam yang memuat penumpang tanpa memiliki ijin trayek bahkan tak masuk di terminal Baruga.

Mewakili rekan Sopir,  Ahmadin salah satu Sopir angkutan umum Kota Kendari menanyakan solusi terkait hal tersebut dimana angkutan kota dan daerah khususnya plat hitam yang bebas beroperasi tanpa ijin trayek di Kota Kendari sangat banyak jumlahnya dan perlu dilakukan penertiban.

“Masalah angkutan umum,sepertinya terlalu banyak angkutan umum yang tidak punya ijin trayek yang tetap, utamanya angkutan umum yang plat hitam,”kata Ahmadin.

Lanjutnya, sementara angkutan umum yang mempunyai ijin trayek selama ini yang ada di terminal ini bisa di hitung jari saja, sementara yang operasional boleh kita katakan kalau seratus unit mungkin ada dan tidak memiliki ijin trayek dan mereka tidak masuk dalam terminal.

“Jadi keinginan kami, bagaimana solusinya agar mobil-mobil ini ditertibkan dan masuk didalam terminal karena selama ini saya perhatikan mereka mengambil penumpang di tempat dan tujuan, inilah yang membuat terminal selama ini tak berfungsi,kami ingin mendengar solusi apa yang bisa diambil oleh Dirlantas Polda Sultra dalam hal ini, ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, terkait ijin trayek ini cukup masif dan hampir di seluruh wilayah memiliki permasalahan seperti ini, dimana lebih banyak kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek beroperasional dibandingkan dengan yang memiliki ijin trayek sehingga tersisihkan.

Dikatakannya, terminal-terminal yang sudah dibangun dengan anggaran yang cukup besar tak berfungsi efektif, biasnya ini terminal-terminal baru.Dan setiap kendaraan umum yang beroperasional baik itu angkutan dalam kota, angkutan kota dalam provinsi maupun angkutan kota antar provinsi harus memiliki ijin trayek,ucap Perwira Polda Sultra tiga melati di pundaknya ini.

Hal itu dilakukan supaya bisa seimbang antara jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum dengan kendaraan yang disiapkan, selain itu sebagai legalitas dan untuk mengontrol supaya terjadi keseimbangan namun permasalahannya terkadang kita kurang tegas dalam penegakan aturan sehingga banyak sekali toleransi-toleransi.

Sehingga kami berharap kepada Dinas terkait dalam hal ini Dishub dan Pemkot Kendari ketika akan melakukan kegiatan razia penertiban terkait ijin trayek ini, kami siap untuk mengawal dimana sebelumnya kita lakukan sosialisasi dan penertiban ijin trayek agar kendaraan-kendaraan bisa tertib terkhusus dalam hal penggunaan ijin trayek,pungkas Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari.(HSN).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wouw! Judi Togel  di Kabupaten Mitra Diduga Dikendalikan Dari Dalam Lapas Tondano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *