oleh

Wouw! Judi Togel  di Kabupaten Mitra Diduga Dikendalikan Dari Dalam Lapas Tondano

Sulut | indeks.co.id — Aktivitas perjudian jenis tebak angka atau yang familier di kalangan masyarakat dengan sebutan Totok Gelap (Togel), selain tumbuh subur ternyata perkembangannya tidak melihat tempat dan makin tak terbendung. Di beberapa Kabupaten dan Kota di daerah ini Judi tersebut berkembang pesat termasuk Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Mirisnya, togel di Mitra diduga kuat dikendalikan bandar dibalik jeruji besi.

Informasi yang didapat awak media indeks.co.id menyebutkan bahwa Bandar berinisial CS alias Cune diam-diam sampai saat ini diduga masih mengendalikan judi di dalam Lapas Klas IIB Tondano, Kabupaten Minahasa dan dan Kabupaten Mitra.

Khusus di Kabupaten Mitra dimotori oleh wanita simpanannya berinisial D alias Dewi Mahasiswi Universitas Manado yang saat ini masih dalam proses penyelesaian Studi Lapangan KKN. “Ditangan oknum Perempuan ini Judi tersebut terus berkembang pesat di Kabupaten Minahasa Tenggara, ungkap sejumlah sumber terpercaya yang minta namanya agar tidak disebut kepada media ini, Selasa (5/7/2022).

Lanjut mereka (sumber.red) meskipun Bandar Cune saat ini masih mendekam di dalam penjara namun kaki tangannya masih merajalela dibawa kendali D Alias Dewi wanita simpanannya (Cune red) yang masih duduk dibangku Kuliah, dan saat ini Tahap mengikuti KKN.

“Sebelumnya sudah beberapa kali  kami warga menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono SIK namun tidak pernah ditindak lanjuti, beber ketiga sumber tersebut, Minggu (3/6/2022).

Kami berharap Kapolres yang baru  AKBP. Feri R. Sitorus SI.K.MH dapat menindak tegas pelaku judi togel yang ada di depan mata,  ujar sumber berita terpercaya kepada media ini.  (ARP)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Posko Mobile Inovasi Kodam III/Siliwangi, Backup Pengamanan Kunjungan RI 1 Di Bandung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *