oleh

Tudingan Dua Anggota Polda Sultra Terlibat Dirty Businesss di PT.VDNI dan PT.OSS, Wakapolda Angkat Bicara

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Sebagaimana telah diberitakan disejumlah media lokal Sulawesi Tenggara (Sultra) dan media Nasional termasuk media ini www.indeks.co.id terkait adanya aksi Unjuk Rasa (Unras) yang dilakukan oleh Forum Lingkar Tambang (Fortam) pada Kamis 22 Desember 2022 di Makopolda Sultra terkait Pekerjaan Permainan Kotor (Dirty Business)  dugaan bisnis pencucian uang dalam hal ini lewat CV IPA yang menjadi suplayer terbesar pasir cuci di PT. VDNI dan PT. OSS, kemudian dugaan praktek penerimaan karyawan dengan memakai nama orang yang menjadi calo, awak Media www.indeks.co.id terus melakukan upaya Konfirmasi untuk memperkuat keterangan resmi dari pihak Polda Sultra, salah satunya kepada Wakapolda Sultra.

Untuk diketahui berita sebelumnya di kabarkan, dalam aksi Unras tersebut FORTAM mendesak Polda Sultra segera memeriksa dan menindak tegas oknum Polisi inisial KSB dan MST terkait dugaan bisnis pencucian uang (Money Loundry), dugaan praktek penerimaan karyawan dan dugaan permainan premanisme di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS).

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., kepada Redaksi media www.indeks.co.id dalam keterangan tertulisnya diterima pada hari ini, Jum’at 23 Desember 2022 pukul 14:15 WITA menjelaskan,Di perusahaan tersebut (VDNI dan OSS ) ada penugasan anggota Polri dari Satbrimob dan PAM Obvit, bergabung dengan unsur TNI.

Nah ke 2 anggota tersebut adalah anggota Propam Polda yang ditugaskan untuk memonitor pers Polri yang tugas PAM di perusahaan tersebut supaya tidak terjadi pelanggaran. Dan ini sudah berlangsung sejak lama, bukan hal baru,tulisnya.

Mungkin ada pihak yang merasa kepentingannya tidak diakomodir oleh perusahaan, atau kalah bersaing dengan CV yang dilaporkan, sehingga 2 anggota ini yang dijadikan kambing hitam,terangnya.

BACA JUGA  Survei Indopol : Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Lanjut Wakapolda Sultra dalam keterangan tertulisnya, Ke 2 anggota ini sering membongkar pencurian besi maupun bongkahan nikel di VDNI. Kasusnya pernah dilaporkan ke Polsek Bondoala, Polres Konawe dan Polresta Kendari,pungkasnya.(AJM)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *