oleh

Rawat Kerukunan Umat Beragama, Mendagri Dorong Pemda Dukung Program FKUB

INDEKS.CO.ID | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam merawat kerukunan di daerah. Karena itu, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung berbagai program FKUB melalui alokasi anggaran yang memadai.

Hal itu menjadi salah satu pesan yang ditekankan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kerukunan Umat Beragama Menjelang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (23/12/2022).

“Karena (FKUB) isinya tokoh-tokoh yang dihormati, tinggal kita bagaimana membuat dia operasional, dan kunci operasionalnya itu anggaran,” terang Mendagri.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran pada 2020 yang diarahkan kepada Pemda agar mendukung anggaran FKUB. Mendagri meminta jajarannya untuk merinci daerah-daerah yang belum memberikan dukungan anggaran tersebut.

“Kita berikan apresiasi kepada daerah yang menganggarkan,” ujarnya.

Dukungan itu perlu diberikan terhadap kegiatan-kegiatan FKUB dalam rangka mengembangkan nilai-nilai kerukunan umat beragama ke lokasi rawan konflik. Dengan demikian, narasi ihwal kerukunan umat beragama dapat diterima oleh publik ketika seluruh FKUB di daerah bergerak.

Berdasarkan pengalamannya, lanjut Mendagri, upaya merawat kerukunan umat beragama tidak bisa hanya mengandalkan peran kepala daerah. Karenanya, perlu dukungan banyak pihak termasuk FKUB sehingga perlu lebih diaktifkan.

Di lain sisi, Mendagri menekankan, dalam menghadapi persoalan keagamaan perlu menerapkan paradigma proaktif. Paradigma ini dilakukan melalui upaya mendeteksi dan memitigasi terhadap ancaman konflik keagamaan. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta FKUB.

“Forum Kerukunan Umat Beragama harus diaktifkan dengan memberikan dukungan biaya operasional mereka, hibah dari pemerintah daerah. Kita dorong mereka untuk bergerak proaktif, jangan sampai sudah ada peristiwa baru responsif,” tandasnya.(Syam)

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Enam Saksi Terkait Perkara Kawasan Berikat dan KITE Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *