oleh

Kuat Dugaan Para Penambang Ilegal masih berlanjut diwilayah Ex IUP PT Mining Maju

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Ilegal Mining yang terjadi di wilayah ex Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mining Maju Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih terus terjadi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Tragedi meninggalnya 2 korban jiwa milik karyawan salah satu kontraktor mining yang sedang beroperasi di wilayah ex IUP PT. Mining Maju, direktur perusahaan tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut tidak menjamin para kontraktor mining untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal, namun setelah kejadian tersebut beberapa perusahaan masih eksis beroperasi di wilayah ex IUP PT. Mining Maju.

Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Muh Gilang Anugrah menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal diwilayah ex IUP PT. Mining Maju tidak akan berhenti dikarenakan dugaan adanya bekingan dari aparat penegak hukum (APH).

“Semua para kontraktor mining itu tidak akan berhenti beroperasi dikarenakan kami menduga adanya bekingan dari aparat penegak hukum (APH), di bandrolkan dengan uang koordinasi semua para kontraktor mining yang beroperasi diwilayah ex IUP PT. Mining Maju akan aman”jelas gilang dalam rilisnya.rabu(19/10/22)

Gilang juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal diwilayah tersebut sudah bertahun-tahun dengan sistem format uang koordinasi.

“Setau kami Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ex PT. Mining Maju sudah masuk 2 tahun, dengan sistem format baik uang koordinasi, dokumen terbang, dan jetty ilegal, semua includ dan sudah di atur secara sempurna,dengan dasar itu kami menduga kuat adanya keterlibatan atau bekingan dari aparat penegak hukum (APH) setempat”

“Penetapan tersangka salah satu direktur kontraktor mining tersebut tidak akan menghentikan para kontraktor lainnya untuk kembali beroperasi, untuk itu kami tantang bareskrim polri untuk segera ungkap dan tindak semua para penambang ilegal di wilayah ex IUP PT. Mining Maju”tutup MGA salah satu aktivis HMI asal Sultra.(NN)

BACA JUGA  HARI BHAYANGKARA KE-77, POLRES PINRANG GELAR SYUKURAN

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *