oleh

Seperti Di telan Bumi, Berita Polda Sultra Soal PT. DMS 77 hilang dari permukaan, FPMKU: Ada Apa?!!

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Selasa 11 Oktober 2022. Usai di tetapkannya sebagai tersangka kasus Ilegal Mining di Langgikima Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara direktur PT. Deven Mineral Sinergi 77 (DMS 77) oleh Ditreskrimsus Polda Sultra yang telah memasuki hampir seminggu yang lalu, kini kabar tersebut telah hilang di permukaan bahkan sejumlah situs berita medianya pun telah hilang.

Beredar informasi bahwa kasus penambangan ilegal PT. DMS 77 kini telah di sodorkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Namun sampai saat ini tidak ada kabar yang pasti mengenai hal tersebut. kabarnya situs berita medianyapun telah hilang seperti yang kita lihat bersama pada pemberitaan media di Google Hal ini disampaikan oleh FPMKU yang diterima redaksi indeks.co.id Selasa 11 Oktober 2022.

Di tempat yang berbeda Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) seusai membawa berkas beberapa hari yang lalu dan meminta agar Kejagung RI memproses secepatnya kasus penambangan ilegal PT. DMS 77 di Bumi Oheo Konawe Utara (Konut) serta meminta Direktur perusahaan tersebut untuk segera di tahan telah mendapatkan informasi yang sama mengenai hilangnya berita dari ciutan Dirditreskrimsus Polda Sultra soal PT. DMS 77.

Andi Arman Manggabarani selaku Penanggung Jawab FPMKU sekaligus putra daerah Konut mengatakan “Beberapa hari yang lalu Kami membawa berkas Dugaan penambangan ilegal PT. DMS 77 dan PT. PNI di wilayah Langgikima atau Blok Morombo Konut.

Terpantau di Situs pemberitaan Media beredar kabar bahwa kurang lebih seminggu yang lalu pihak Polda Sultra telah menetapkan Direktur PT. DMS 77 sebagai tersangka dan akan melimpahkan berkas ke Kejati Sultra namun beberapa hari yang lalu juga kami mengecek berita tersebut sudah hilang dari permukaan atau di Google pusat pemberitaan Media kini telah menjadi cover saja nah isinya telah tidak ada, Ada Apa?!!.”.

Lanjutnya, “Jangan biarkan pikiran kami traveling (Kemana-mana) Kami menginginkan Polda Sultra dan sejumlah APH di Sultra itu bersifat transparansi atau terbuka mengenai kasus pertambangan Ilegal yang berada di wilayah tugasnya.

Kami sudah memastikan berita itu hilang bagai di telan bumi dan tidak ada kabar penindakan selanjutnya.

Harapan kami kasus ini tetap berlanjut sampai pihak perusahaan di kenakan pidana dan ganti rugi akibat ulahnya.” Tutupnya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Kapolri Beri Peluang Difabel Jadi Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *