oleh

Danrem 143/HO Kunjungi Kompi Senapan A Yonif 725/Woroagi di Baubau

Baubau | indeks.co.id — Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Yufti Senjaya S.E.,M.Si didampingi Dandim 1413/Buton Letkol Arm Muhammad Faozan S.Pd., M.I.Pol  mengunjungi Kompi Senapan A Yonif 725/Woroagi di Kel. Kaisabu Kec. Sorawolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 September 2022.

Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya yang diterima redaksi indeks.co.id mengatakan, kunjungan Danrem 143/HO di Kompi senapan A Yonif 725/Woroagi dalam rangka  mengecek kebersihan pangkalan baik itu kebersihan perumahan Prajurit dan juga barak remaja Kipan A Yonif 725/Woroagi.

“Bapak Danrem mengunjungi Kompi senapan A Yonif 725/Woroagi melihat dan meninjau langsung kebersihan pangkalan baik itu perumahan Prajurit, barak remaja dan juga dapur umum,”ujar Rusmin.

Selain mengecek pangkalan, Danrem 143/HO juga memberikan pengarahan kepada personel Korum yang berada di Kompi Senapan A Yonif 725/Woroagi.

“Saya sampaikan kepada Seluruh personel Korum sekalian, jaga hubungan baik antara senior dan Junior karena para Prajurit sekalian merupakan partner kerja dan tim, sehingga saling mengingatkan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan norma Keprajuritan,”ujarnya.

“Saya tekankan juga agar seluruh Prajurit selain menjaga keamanan pangkalan, laksanakan latihan, jaga kebersihan dan yang paling utama tidak ada permasalahan sedikit pun , selain  itu untuk perkembangan situasional saat ini pasca kenaikan BBM terjadi aksi-aksi penolakan dari kalangan aktivis dan elemen masyarakat,  untuk itu personel Kompi Senapa A Yonif 725/Woroagi dalam status siaga sewaktu-waktu dibutuhkan harus siap bergerak,”pungkas Jendral Bintang satu tersebut.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jenderal Dudung Silaturahmi Dengan Puluhan Diaspora Indonesia di Los Angeles

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *