oleh

Danrem 143/HO Kunjungi Kompi Senapan A Yonif 725/Woroagi di Baubau

Baubau | indeks.co.id — Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Yufti Senjaya S.E.,M.Si didampingi Dandim 1413/Buton Letkol Arm Muhammad Faozan S.Pd., M.I.Pol  mengunjungi Kompi Senapan A Yonif 725/Woroagi di Kel. Kaisabu Kec. Sorawolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 September 2022.

Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya yang diterima redaksi indeks.co.id mengatakan, kunjungan Danrem 143/HO di Kompi senapan A Yonif 725/Woroagi dalam rangka  mengecek kebersihan pangkalan baik itu kebersihan perumahan Prajurit dan juga barak remaja Kipan A Yonif 725/Woroagi.

“Bapak Danrem mengunjungi Kompi senapan A Yonif 725/Woroagi melihat dan meninjau langsung kebersihan pangkalan baik itu perumahan Prajurit, barak remaja dan juga dapur umum,”ujar Rusmin.

Selain mengecek pangkalan, Danrem 143/HO juga memberikan pengarahan kepada personel Korum yang berada di Kompi Senapan A Yonif 725/Woroagi.

“Saya sampaikan kepada Seluruh personel Korum sekalian, jaga hubungan baik antara senior dan Junior karena para Prajurit sekalian merupakan partner kerja dan tim, sehingga saling mengingatkan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan norma Keprajuritan,”ujarnya.

“Saya tekankan juga agar seluruh Prajurit selain menjaga keamanan pangkalan, laksanakan latihan, jaga kebersihan dan yang paling utama tidak ada permasalahan sedikit pun , selain  itu untuk perkembangan situasional saat ini pasca kenaikan BBM terjadi aksi-aksi penolakan dari kalangan aktivis dan elemen masyarakat,  untuk itu personel Kompi Senapa A Yonif 725/Woroagi dalam status siaga sewaktu-waktu dibutuhkan harus siap bergerak,”pungkas Jendral Bintang satu tersebut.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danrem 143/HO: Satukan Persepsi Kuatkan Sinergi Guna Merajut Keutuhan NKRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *