oleh

Kadiv Yankumham, Pimpin Rapat Persiapan Penyuluhan Hukum RKUHP dan Peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Bali

Bali | indeks.co.id — Bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, pada hari Kamis (22/9/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Rapat Persiapan Penyuluhan Hukum serentak Dialog Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Bali.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Plt. Kepala Bidang Hukum, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, JFT Penyuluh Hukum, dan Pengelola Bantuan Hukum.

Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo yang menyampaikan bahwa terdapat 2 agenda kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan September dan bulan Oktober tahun 2022.

“Agenda kegiatan pertama yakni kegiatan Penyuluhan hukum RKUHP secara serentak dan agenda kedua adalah Peresmian Desa Sadar Hukum” ucap Kristomo.

Secara umum kegiatan Penyuluhan Hukum RKUHP ini merupakan kontribusi dan wujud nyata dari Kementerian Hukum dan HAM dalam merespon RKUHP dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara serentak pada tanggal 27 September 2022 dengan tujuan RKUHP tersebut diketahui masyarakat secara langsung di seluruh wilayah Indonesia.

Terkait dengan persiapan kegiatan Peresmian Desa Sadar Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa Desa/Kelurahan yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada tanggal 7 Oktober 2022 adalah sebanyak 179 Desa/Kelurahan yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang cukup besar dengan membawa nama Provinsi Bali, oleh karena itu kami berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat memberikan dukungan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan” ujar Kristomo.

Masing-masing Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten kemudian menyampaikan kesanggupannya dalam hal mendukung pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum RKUHP dan Peresmian Desa Sadar Hukum.

Dari hasil rapat didapatkan sebanyak 121 Desa yang akan dilakukan Penyuluhan Hukum RKUHP.  “Selain menyasar masyarakat di Desa, Kegiatan Penyuluhan Hukum RKUHP juga akan menyasar mahasiswa di beberapa Universitas Negeri maupun swasta” tambah Kristomo.(DW)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pekan CSR WIKA 2021 : Serahkan Bantuan Gerobak UMKM hingga Alkes Terpadu bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *