oleh

PT PDP Polisikan KUPP Kolaka, Surveyor PT Tri Bhakti dan PT AMIN

Indonesia Ekspress, indeks.co.id | Kendari — Kepala Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Capt. Marsri Tulaka dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Bukan hanya Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang dilaporkan, namun PT PDP juga turut melaporkan PT Tri Bahakti Investama selaku surveyor dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

PT PDP melalui kuasa hukumnya, Andri Dermawan menjelaskan, pihaknya melaporkan tiga pihak sekaligus karena diduga berkerja sama dalam hal pemuatan  dan perizinan berlayar kapal tongkang dan tugboat yang memuat ore nikel milik PT PDP.

Padahal PT Tri Bhakti Investama sendiri lanjut Andri telah mengetahui berdasarkan surat pemberitahuan, bahwa ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan telah dikuasai kembali oleh PT PDP.

Hal itu berasaskan putusan peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 58/PK/TUN/2022,  tertanggal 20 April 2022, yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT PDP dan dikapalkan melalui jetty PT Kasmar Samudera Indonesia yang belum memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata dia, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, PT AMIN yang bertindak sebagai pemilik IUP mengeluarkan dokumen sebagai asal barang ore nikel, untuk kemudian digunakan oleh PT Bumi Nikel Perkasa, guna menjual ore nikel tersebut.

PT AMIN di sini seolah-olah mengakui ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP-nya dan dikapalkan melalui jetty miliknya yang berada di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut. Faktanya ore itu berasal dari perusahaan kliennya dan dikapalkan di jetty PT Kasmar Samudra Indonesia.

Sementara pihak PT AMIN sendiri sudah mengetahui bahwa ore nikel yang diakui miliknya itu berasal dari wilayah IUP PT PDP. Pengetahuan itu berdasarkan surat pemberitahuan PT PDP yang dilayangkan ke PT AMIN.

“Kan menjadi aneh, ketika pihak PT AMIN mengklaim bahwa itu ore milik mereka kemudian dikapalkan di jetty mereka. Sementara letak IUP PT PDP dan PT AMIN berjarak puluhan kilometer dan bukan dalam satu lokasi yang berdekatan,” katanya.

“Sehingga di sini sangat jelas PT AMIN dan PT Tri Bhakti sengaja menyamarkan dan menjual dokumen ke perusahaan lain untuk kepentingan penjualan ore nikel. Padahal sangat jelas tempat pemuatan ore dan asal ore itu dari wilayah IUP PT PDP dibuktikan dengan dokumentasi,” sambung Andri.

Kemudian alasan lainnya kuasa hukum PT PDP ikut melaporkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Mastri Tulak lantaran menertibkan Surat Perintah Berlayar (SPB), yang menerangkan bahwa kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC2412 memuat ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT AMIN dan dikapalkan melalui jetty PT AMIN

Padahal, PT PDP sudah menyurati atau memberitahukan kepada KUPP Kolaka agar tidak memberikan izin berlayar kepada Kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC 2412  yang memuat ore nikel dari PT PDP.

KUPP sendiri sebenarnya telah mengetahui bahwa Kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC 2412 memuat ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP bukan dari IUP PT AMIN dan dikapalkan melalui jetty PT Kasmar Samudera Indonesia bukan melalui jetty PT AMIN.

Namun faktanya, KUPP melayangkan surat pemberitahuan kepada PT PDP tertanggal 21 Juli 2022 kemarin, mengenai penerbitan SPB kepada Kapal Tongkang CB 123 dan Tugboat PEC 2412, yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Dalam surat itu pun dijelaskan, agar PT PDP diarahkan untuk segera melaporkan ke pihak berwenang, terhadap kapal yang diduga memuat ore nikel dari wilayah IUP PT PDP.

“Kita sudah peringati KUPP supaya tidak menerbitkan SPB selama itu adalah ore milik PT PDP dan di kapalkan melalui jetty PT Kasmar yang belum memiliki izin operasional. Untuk menyamarkan diterbitkan SPB seolah-olah berangkat dari jetty PT AMIN, padahal tidak demikian, kapal tongkang dan tugboat jelas berangkat dari jetty PT Kasmar,” jelasnya.

Ditambahkannya, jauh sebelum kapal tongkang dan tugboat yang memuat ore nikel milik PT PDP berangkat dari jetty PT Kasmar, PT PDP sempat menghentikan proses pemuatan ore dibantu pihak TNI.

Hanya saja proses pemuatan kembali dilakukan pihak perusahaan PT Bumi Nikel Perkasa yang menggunakan dokumen PT AMIN, ketika pihak PT PDP tidak lagi memantau. Sebab mereka menganggap tidak akan ada aktivitas lagi, berhubung surat pemberitahuan sudah dilayangkan mengenai kepemilikan asal barang.

“Setelah dicek telusuri mereka kembali memuat ore nikel dan kapal tongkang tersebut sudah berangkat atas SPB dari KUPP,” pungkasnya

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, awak media bersangkutan belum mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari pihak yang dilaporkan PT PDP.

Alasannya akses untuk menghubungi atau memintai klarifikasi ketiga pihak tersebut belum didapat oleh awak media bersangkutan.(Red*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ekspor Sabun 150 Kontainer, Kadin Indonesia Komitmen Dorong UMKM Go Internasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *