oleh

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra dan Tim Hukum UHO Menangkan Gugatan Masalah Tanah

Kendari | indeks.co.id _ Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalu Kasi Penkum Dody SH kepada indeks.co.id menyampaikan bahwa,Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra dan Tim Hukum UHO Menangkan Gugatan Masalah Tanah,Rabu 8 Juni 2022.

“Pada akhir Januari 2022, Sdr. Sugiati melalui Kuasa Hukumnya H. Nur Ramadhan, S.H., M.H., dkk dari Kantor Hukum NR&P Nur Ramadhan & Partner Advocates And Legal Consultants menggugat Rektor Universitas Halu Oleo,”kata Dody, SH.

Gugatan tersebut dilakukannya dengan alasan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Universitas Halu Oleo karena menguasai sebidang tanah kurang 1 Ha milik Sugiati yang terletak di Jln Prof Abd Rauf Tarimana Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Padahal tanah tersebut merupakan tanah milik Universitas Halu Oleo sesuai  Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991.

Lanjut Kasi Penkum Kejati Sultra, dalam menghadapi gugatan tersebut, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022 tanggal 14 Februari 2022,ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra mewakili Rektor UHO sebagai Tergugat dalam perkara tersebut bersama Tim Hukum UHO,jelas Dody.

Persidangan perkara tersebut diawali dengan adanya mediasi namun tidak berhasil. Sehingga proses persidangan berlanjut ke pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak,terang Dody.

Dikatakannya bahwa dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Tergugat berhasil membantah dalil-dalil gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti surat, saksi dan ahli dan bantahan dari pihak JPN selaku Kuasa Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,beber Kasi Penkum Kejati Sultra.

BACA JUGA  Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo, Sulit Temukan Manusia Usia Capai 100 Tahun Lebih

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH. MH melalui Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra Jaksa Suparna, SH mengapresiasi putusan pengadilan negeri kendari, dan menyatakan : putusan majelis hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO adalah pemilik yang sah atas lahan objek gugatan,ucapnya.

Atau dengan kata lain terbukti bahwa Penggugat adalah bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut, meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap, kami selaku Kuasa Tergugat berharap agar semua pihak termasuk Penggugat menghormati putusan pengadilan,ungkap dia.

“Tim JPN Kejati Sultra bersama Tim UHO berhasil memenangkan gugatan perkara tersebut,”katanya.

Dalam tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan UU Kejaksaan (UU Nomor 11 Tahun 2021 jo UU Nomor 16 Tahun 2004) berwenang untuk dan atas nama pemerintah / Negara mewakili dalam proses hukum baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Keberhasilan Tim JPN Sultra ini memperlihatkan Kejaksaan RI Cq Kejaksaan Tinggi Sultra telah bekerja secara optimal sesuai tupoksi yang dimilikinya.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi, SH. MH / Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra Dody, SH. MH menyatakan saat dikonfirmasi, bahwa keberhasilan JPN Kejati Sultra ini sekaligus sebagai wujud pelayanan hukum dari Kejaksaan yang prima, apalagi ini saat ini Kejati Sultra tengah gencar membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody,SH.

Namun tentu pihak Kejati Sultra tetap berharap ada dukungan masyarakat dan berbagai pihak termasuk kalangan media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi nya di waktu mendatang,pungkasnya.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH
Redaksi/Punblizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *