oleh

Ketua PWI Sultra: Peran Media Strategis Dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Kendari | indeks.co.id– Ketua PWI Sultra Sarjono, S.Sos. M.A.P mengatakan Profesi kewartawanan dalam rangka mengawal Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tidak perlu diragukan, jangankan informasi itu di sampaikan secara terang-terangan, tersembunyipun, mereka akan mencari jika merasa itu perlu untuk dipublikasikan.

Bawaslu dan insan pers harus saling mendukung dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut, selain itu, masyarakat turut andil berperan aktif dalam memberikan hak suara terhadap pilihan yang diinginkan.

Hal ini disampaikan Sarjono dalam acara perbincangan dan diskusi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan sejumlah awak media di Kota Kendari, pada (Kamis 2 Juni 2022).

Dikatakannya, bahwa ada empat kekuatan politik di dunia demokrasi, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Media/Pers.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa peran Media dalam melakukan kerja-kerja kewartawanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Pertama, pers sebagai media informasi, media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.

Sambungnya, Pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.

Selanjutnya, pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.

Lalu katanya, sebagai media hiburan, yaitu menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan.

BACA JUGA  Kemenparekraf Gandeng Pertamina dan Telkom Tingkatkan Kompetensi Pelaku Parekraf Borobudur

Sedangkan fungsi pers sebagai media lembaga ekonomi adalah yang bisa memanfaatkan peluang kreatif dan inovatif, menawarkan iklan khusus Pemilu, menawarkan advetorial dengan peserta Pemilu dan menyajikan berita-berita yang bukan hanya layak muat tapi juga layak jual.

Pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain.

Sarjono berharap fungsi dan peranan Pers mampu mewujudkan Pemuilu dan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat, pungkas Sarjono.

Laporan : TIM
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *