oleh

SALAM REDAKSI : CARUT MARUT TAMBANG NIKEL DI SULTRA

SULTRA _ INDEKS.CO.ID — Penambangan Secara Tidak Resmi (Ilegal) masih mewarnai provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hal ini menjadi catatan merah untuk aparat penegak hukum di daerah ini, khususnya yang terkait dengan masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara kini menjadi ajang pergumulan para penambang Ilegal seperti di Wilayah Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara yang masih menjadi polemik dan bahkan ulah mereka semakin nakal karena sudah mencemari lingkungan bahkan merusak ketersediaan air bersih warga, salah satu contohnya di Desa Tetebawo, Batu Putih.

Selain itu, diduga kuat keberadaan pengusaha tambang di wilayah ini yang nekat menambang meski tidak resmi adalah karena diamnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang dimungkinkan terjadi karena saling pengertian diantara keduanya, atau bahkan ada keterlibatan beckingan oknum APH dalam usaha tersebut dan saling pengertian antara penambang Ilegal dan APH itu sendiri sehingga pelanggaran yang terjadi tak terproses hukum.

Pantauan awak media indeks.co.id di sejumlah tempat di Kolaka Utara, sudah sangat miris dimana hutan sudah banyak yang dirambah, menyebabkan sumber air bersih warga semakin menipis entah tambang itu resmi ataukah ilegal, tetapi keberadaannya sangat berdampak buruk buat lingkungan sekitar, terlebih lagi limbahnya berupa material lumpur, tanah, batu seringkali meluber ke jalan dan pemukiman warga bahkan mencemari perairan laut Sultra.

Dimana keberadaan APH dalam hal ini. Apakah mereka sedang tidur ataukah sudah di Nina bobokkan dengan sejumlah ampauw dari pengusaha tambang ataukah memang sudah lupa tugas dan tanggung jawabnya sebagai APH ? .

Hal serupa juga terjadi di Konawe Utara, adanya aktifitas penambangan yang juga merusak sumber air bersih warga, yang tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dan APH untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penambangan, entah itu resmi ataukah tidak tetap harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Karena Izin menambang dikeluarkan bukan untuk semata-mata menambang Ore Nikel dan mencari untung semata tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang di timbulkan, jaga kelestarian alam, bukan justru terbalik,meraup untung namun warga jadi buntung bahkan lingkungan jadi rusak, akibatnya bencana alam mengancam.

BACA JUGA  Bendung Modular, Efisiensikan Pembangunan Konstruksi Bendung Versi James Zulfan

Di Konawe Selatan, adapula aktivitas penambang yang melintasi jalan umum, sehingga jalan menjadi berlumpur dan membahayakan pengguna jalan, hal ini tentunya menjadi tanggung jawab penambang pula, bukan hanya seenaknya melalui jalan umum tanpa memperhatikan dampaknya untuk pengguna jalan yang lain. Bahkan nampak seperti koboi jalanan ketika melintasi jalan umum seakan-akan pengguna jalan yang lain hanya menumpang lewat.

Kejadian diatas hanya sebagian kecil dari sejumlah kejadian dan pelanggaran yang dilakukan oleh penambang nakal di Sultra bahkan memasuki kawasan hutan lindungpun ada, tak memiliki izin tetap berjalan dan sepertinya hal ini biasa-biasa saja terjadinya, karena keberadaannya tetap berjalan dan APH seakan-akan sudah terbungkam.

Yang lebih miris lagi sejumlah oknum yang awalnya getol berteriak dan mengecam aktivitas liar dan nakal penambang serta dampak yang ditimbulkannya kini diam dan diduga sudah terkontaminasi dengan virus Ore nikel yang menggiurkan itu, sehingga teriakannya sudah terbungkam pula dan kini sudah duduk manis di samping penambang nakal, ilegal itu sendiri.

Penulis : Andi Jumawi Pimpinan Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *