oleh

Pangdam Hasanuddin Ucapkan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua MUI Sulsel (AGH) Sanusi Baco

Makassar – Sulsel
www.indeks.co.id
Minggu 16 Mei 2021

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., ucapkan duka cita atas wafatnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Almarhum (AGH) Sanusi Baco, L.C., MA.

Pangdam Hasanuddin menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Alm. Anre Gurutta Haji (AGH) Sanusi Baco, L.C., M.A., disaat Almarhum di shalatkan di Masjid Raya Kota Makassar, Minggu pukul 11.45 Wita (16/05/2021).

“Kami (Pangdam Hasanuddin) beserta keluarga besar Kodam XIV/Hasanuddin, turut berduka cita atas wafatnya Anre Gurutta Haji (AGH) Sanusi Baco, L.C., M.A., semoga Allah SWT, mengampuni segala dosa Almarhum, menerima seluruh amal kebaikannya serta diberikan tempat yang mulia di sisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin”, ucap Mayjen Mochamad Syafei.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Anre Gurutta Haji (AGH) Sanusi Baco, L.C., M.A.,  meninggal di usia 84 tahun karena sakit dan menghembuskan nafas terakhir di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Makassar, Sabtu (15/05/2021) pada pukul 19.10 Wita setelah mendapat perawatan medis selama seminggu.

Untuk diketahui pemberian gelar Anre Gurutta disingkat AG, adalah sebuah istilah gelar bagi ulama Sulawesi Selatan.

Istilah ini tidak dipakai secara umum kepada seseorang yang dianggap sebagai ulama tetapi hanya dipakai kepada Ulama/Ustadz dalam lingkup pesantren itupun hanya dalam bentuk panggilan kepada guru bukan dalam bentuk penulisan nama gelar.

Adapun rencana Almarhum (AGH) Sanusi Baco, L.C., MA., akan dimakamkan di kampung halamannya di Talawe Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros Sulsel, Minggu (16/05/2021).
(Red*/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DR Ahmad Tanaka Resmikan Rumah Tahfidz Qur'an Al Hamamah Wolo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *