SALAM REDAKSI : NKRI HARGA MATI
Oleh: Andi Jumawi
Pemimpin Redaksi INDEKS.CO.ID
Sabtu 19 September 2026
JAKARTA, INDEKS.co.id — Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menjadikan kekerasan sebagai alat untuk menebar ketakutan, mengancam masyarakat, menyerang aparat, maupun memaksakan agenda politiknya dengan senjata.
Negara tidak boleh membiarkan situasi seperti ini berlangsung tanpa batas. Persoalan keamanan di Papua bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas biasa. Konflik bersenjata yang terus berulang telah menimbulkan korban dari berbagai kalangan. Masyarakat sipil menjadi korban, aparat keamanan juga kehilangan nyawa, sementara aktivitas pendidikan, pelayanan publik, transportasi, pembangunan dan kehidupan ekonomi masyarakat ikut terganggu.
Data yang disampaikan Pansus Papua DPD RI berdasarkan catatan Komnas HAM menyebutkan, sepanjang semester I 2026 terdapat 42 peristiwa konflik di Papua dengan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka. Dari korban meninggal, 43 merupakan warga sipil, delapan anggota TNI-Polri dan delapan anggota kelompok bersenjata. Data tersebut menunjukkan betapa masyarakat sipil berada dalam posisi paling rentan.
Ini bukan angka statistik semata. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, anak-anak, orang tua, guru, pekerja, aparat negara dan warga biasa yang kehilangan hak paling mendasar: hidup dengan aman.
Negara harus hadir, negara memang harus bertindak tegas. Namun ketegasan negara tidak boleh dimaknai sebagai tindakan tanpa kendali. Ketegasan harus berarti penegakan hukum yang kuat, terukur, profesional, presisi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelompok bersenjata yang melakukan pembunuhan, penyiksaan, penembakan, pembakaran fasilitas, maupun serangan terhadap masyarakat dan aparat harus dikejar dan diproses sesuai hukum.
Tidak boleh ada pembenaran bahwa kekerasan dilakukan atas nama perjuangan politik. Tidak ada agenda politik yang memberikan legitimasi untuk membunuh warga sipil.
Tidak ada alasan ideologis yang dapat membenarkan penyiksaan. Dan tidak ada klaim perjuangan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan manusia.
Kasus di Yahukimo, misalnya, pada Juli 2026, TNI menyatakan tiga warga sipil tewas dalam serangan yang diduga dilakukan anggota OPM. Kelompok tersebut juga dikabarkan mengklaim bertanggung jawab atas penembakan tersebut. TNI kemudian melakukan pengejaran dan menyatakan penegakan hukum akan dilakukan secara selektif, terukur dan sesuai hukum.
Pada Agustus 2026, Pangkogabwilhan III juga mengeluarkan ultimatum agar kelompok bersenjata OPM menghentikan aksi kekerasan setelah empat pekerja jalan nasional di Tolikara tewas dalam serangan.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ancaman keamanan di Papua bukan sesuatu yang dapat dipandang sebelah mata. Jangan biarkan rakyat hidup dalam bayang-bayang Senjata. Yang paling menyedihkan adalah ketika masyarakat sipil harus hidup dalam ketakutan di tanahnya sendiri.
Orang Papua asli maupun warga dari daerah lain yang hidup, bekerja, bersekolah dan membangun masa depan di Papua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan negara.
Mereka tidak boleh dipaksa memilih antara takut kepada kelompok bersenjata atau takut berada di tengah operasi keamanan.
Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat sipil bukan menjadi korban dan bukan pula dijadikan tameng oleh pihak mana pun.
Kementerian HAM pada September 2026 juga menegaskan bahwa baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata wajib mematuhi hukum humaniter dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran. Pemerintah juga mendorong penegakan hukum yang transparan dan terukur.
Prinsip ini harus menjadi garis merah. Negara wajib melindungi rakyat. Kelompok bersenjata wajib menghentikan kekerasan terhadap rakyat. Dan aparat negara wajib menjalankan tugas dengan disiplin serta tunduk pada hukum.
TNI-Polri jangan ragu, Pemerintah jangan Blbimbang. Pemerintah tidak boleh ragu menghadapi kelompok bersenjata yang nyata-nyata melakukan kekerasan.
Tetapi pemerintah juga tidak boleh terjebak pada pendekatan yang semata-mata reaktif setiap kali terjadi penembakan.
Yang dibutuhkan adalah strategi permanen: intelijen yang kuat, pemetaan jaringan dan sumber senjata, perlindungan wilayah sipil, pengamanan jalur transportasi, perlindungan tenaga kesehatan dan guru, serta penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membantu aksi kekerasan.
Pengejaran terhadap pelaku harus dilakukan secara profesional. Jika pelaku dapat ditangkap, proses hukum harus ditegakkan. Jika terjadi perlawanan bersenjata, aparat harus bertindak sesuai ketentuan hukum dan aturan penggunaan kekuatan.
Dengan demikian, negara menunjukkan dua hal sekaligus: negara tegas terhadap kekerasan, tetapi negara juga tunduk kepada hukum. Itulah perbedaan antara ketegasan negara hukum dengan kekerasan tanpa kendali.
Tidak boleh ada Negara di dalam Negara. Indonesia adalah negara berdaulat. Karena itu, tidak boleh ada kelompok bersenjata yang membangun kekuasaan sendiri, membawa senjata, menguasai wilayah, mengancam aparat pemerintahan, memaksa masyarakat tunduk, dan menjadikan kekerasan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik.
Tidak boleh ada “negara di dalam negara”.
Tidak boleh ada kekuasaan bersenjata di luar sistem hukum negara. Dan tidak boleh ada masyarakat sipil yang dipaksa hidup di bawah bayang-bayang senjata.
Namun, mempertahankan NKRI juga harus dilakukan dengan cara-cara yang justru memperkuat legitimasi negara: hukum ditegakkan, HAM dihormati, masyarakat dilindungi dan pembangunan terus berjalan. Sebab kemenangan negara bukan sekadar ketika sebuah kelompok bersenjata berhasil dipukul mundur.
Kemenangan negara adalah ketika masyarakat Papua dapat tidur tanpa rasa takut, anak-anak dapat bersekolah, guru dapat mengajar, tenaga kesehatan dapat bekerja, pekerja dapat mencari nafkah, aparat dapat menjalankan tugas dan pemerintahan dapat memberikan pelayanan tanpa ancaman senjata.
Ketegasan harus menghasilkan keamanan. Sudah saatnya pemerintah pusat mengambil langkah yang lebih terukur dan menyeluruh.
Kelompok bersenjata yang melakukan tindak pidana harus ditindak tegas. Jaringan pendukung kekerasan harus ditelusuri berdasarkan bukti. Peredaran senjata harus diperketat. Jalur logistik kelompok bersenjata harus diputus melalui penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus diperkuat. Masyarakat sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal.
Pada saat yang sama, ruang bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi secara damai harus tetap dijamin. Sebab membedakan antara aspirasi politik yang disampaikan secara damai dan kekerasan bersenjata merupakan bagian penting dari negara hukum.
Tidak semua persoalan Papua dapat diselesaikan dengan senjata. Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan senjata digunakan untuk menaklukkan rakyat. Papua Milik Rakyat, Bukan Milik Ketakutan. Papua bukan medan perang yang boleh diwariskan kepada generasi berikutnya.
Papua adalah rumah bagi jutaan warga negara Indonesia yang berhak hidup aman, sejahtera dan bermartabat. Karena itu, negara harus hadir. Bukan hadir hanya setelah korban berjatuhan. Bukan hadir hanya setelah penembakan terjadi. Bukan hadir hanya ketika fasilitas dibakar.
Negara harus hadir sebelum masyarakat kehilangan rasa aman.
Ketegasan terhadap kelompok bersenjata harus dilakukan secara konsisten. Namun ketegasan itu harus tetap berada dalam koridor hukum, HAM dan profesionalisme aparat.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku. Tetapi juga tidak boleh ada tindakan negara yang keluar dari hukum. Pada akhirnya, mempertahankan NKRI bukan hanya soal mempertahankan batas wilayah.
Lebih dari itu, mempertahankan NKRI berarti memastikan setiap warga negara di Papua maupun di wilayah Indonesia lainnya mempunyai hak yang sama untuk hidup, bekerja, beribadah, belajar dan membangun masa depan tanpa dihantui teror kekerasan.
Negara tidak boleh kalah oleh senjata. Tetapi negara juga harus menang dengan hukum. Papua membutuhkan keamanan. Papua membutuhkan keadilan. Dan yang paling penting, Papua membutuhkan masa depan yang bebas dari ketakutan. “NKRI HARGA MATI”. Bravo TNI – POLRI.
















