HUKUMKAB.SOPPENGKejari SoppengNasionalTIPIKOR

Lima Excavator Bantuan Kementan Tahap Penyidikan, Kejari Soppeng Temukan Bukti Permulaan

32
×

Lima Excavator Bantuan Kementan Tahap Penyidikan, Kejari Soppeng Temukan Bukti Permulaan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Kasus dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa (15/9/2026), setelah tim menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan penguasaan dan pemanfaatan alat mesin pertanian (alsintan) tersebut.

Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, SH., MH., didampingi Kasi Intel Nazamuddin,SH, MH, Kasi Pidsus dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) / Kasi BB kepada wartawan mengatakan perkara itu telah diselidiki sejak Kejari menerima laporan masyarakat pada Januari 2026.

“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan Sprindik,” tegas Sulta dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

Menurut Kejari, lima excavator tersebut merupakan bantuan Kementan tahun 2018 yang semestinya dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung program pertanian serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Namun, hasil penyelidikan awal menemukan dugaan adanya pengalihan penguasaan kepada individu atau kelompok tertentu. Penguasaan dan pemanfaatan alat tersebut diduga memberikan manfaat kepada pihak tertentu, sementara masyarakat sebagai kelompok sasaran tidak memperoleh manfaat sebagaimana tujuan awal bantuan pemerintah.

“Dampak nyata dari dugaan penyimpangan tersebut yaitu masyarakat tidak menikmati bantuan yang seharusnya meningkatkan produktivitas pertanian dan pelayanan publik oleh pemerintah,” demikian keterangan Kejari Soppeng.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang siapa yang menguasai lima excavator, bagaimana mekanisme penguasaannya, untuk apa alat digunakan, serta siapa yang memperoleh manfaat dari pemanfaatannya.

Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun terkait dengan perkara tersebut.

Hingga Sprindik diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Sulta menegaskan kasus lima excavator tersebut menjadi salah satu perhatian Kejari Soppeng. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, kejaksaan juga akan menelusuri keberadaan dan status aset pemerintah yang menjadi objek perkara.

“Kasus lima excavator ini akan terus menjadi atensi sebagai prioritas utama kami. Penyidik Kejari Soppeng akan menyampaikan perkembangan kasusnya dan akan kami sampaikan kepada awak media,” ujarnya.

Masuknya perkara ini ke tahap penyidikan menjadi momentum penting untuk membuka secara terang rantai penguasaan dan pemanfaatan lima excavator bantuan pemerintah tersebut.

Publik kini menunggu hasil penyidikan Kejari Soppeng, termasuk kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, potensi kerugian keuangan negara, serta keberadaan dan status lima unit excavator yang menjadi objek perkara.(Tim)

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!