Hukum & KriminalKAB.SOPPENGNasionalPOLRES SOPPENG

Bukan Hanya Satu, Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Pria 56 Tahun, Lima Paket Diduga Sabu Disita

36
×

Bukan Hanya Satu, Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Pria 56 Tahun, Lima Paket Diduga Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Foto : Pria berinisial AFW alias AJ (56), warga Kecamatan Donri-Donri, diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng di sebuah rumah di kawasan tersebut pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 56 tahun diamankan dalam penindakan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial AFW alias AJ (56), warga Kecamatan Donri-Donri, diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng di sebuah rumah di kawasan tersebut pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.

Foto : Barang Bukti yang di sita Polisi diduga Narkotika jenis Sabu.

Dalam penindakan itu, polisi menyita lima sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain, S.Sos., S.H., M.H. menyebut pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Cenrana.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Zainandar Zain, S.H.

Foto : Barang Bukti yang disita Polisi diduga Narkotika Jenis Sabu.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 19.40 WITA, polisi mengamankan AFW alias AJ yang berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penggeledahan menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.

Foto : Barang Bukti timbangan digital yang disita Polisi.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu set alat hisap atau bong, satu korek gas, dua potongan pipet plastik, satu wadah permen merek Happydent yang disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.

Berdasarkan laporan polisi, dalam pemeriksaan awal, AFW alias AJ disebut mengakui bahwa paket yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.

Namun demikian, status barang tersebut sebagai narkotika jenis sabu tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, sementara keseluruhan perkara masih dalam proses penyidikan.

Usai diamankan, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satresnarkoba juga melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan kandungan barang yang disita sekaligus memperkuat konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam laporan tersebut, AFW alias AJ disebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Perkara kini masih ditangani Satresnarkoba Polres Soppeng. Di sisi lain, pengungkapan ini menyisakan pekerjaan lanjutan bagi penyidik. Polisi perlu mendalami dari mana barang yang diduga sabu tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana pola distribusinya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Pendalaman terhadap rantai pasok menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengguna atau penguasaan barang semata, tetapi dapat mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Soppeng.

Langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran gelap narkotika. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!