oleh

Aktivitas TI dan Penjualan Pasir di Kampung Baru Jelitik Resahkan Warga

Sungailiat Bangka_www.indeks.co.id —Marwah warga Kampung Baru Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) merasa resah dengan adanya aktivitas Tambang Inkonfensional Sistim Ponton Terapung (TI Apung Ponton Rajuk-red) dan penjualan pasir yang membuat jalan menjadi rusak dan berlobang,” dikala hujan jalan menjadi becek dan tergenang air, dikala panas jalan berdebu”, kata Marwah Jum’at (03/04/2020) kepada Wartawan indeks.co.id.

Foto : Aktivitas Tambang Inkonfensional Sistim Ponton Terapung (TI Apung Ponton Rajuk-red)(Doc.Ali Rachmansyah)

Kami Warga di Kampung Baru akhir-akhir ini merasa resah dengan adanya aktivitas TI dan juga penarikan pasir bangunan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan ada juga pendatang dari luar Kabupaten Bangka untuk bekerja di tambang inkonvensional (TI), kalau yang mengerjakan pasir katanya oknum aparat berbaju hijau terang Marwah selaku narasumber berita ini.
Ditanyakan apakah warga masyarakat Kampung Baru menyetujuinya aktivitas yang mereka lakukan. Marwah mengatakan kami (warga-red) tidak berani menolak mereka melakukan aktivitas penambangan timah dan menjual pasir. “Beberapa hari yang lalu saya pernah memberi tahu kepada mereka (Pekerja Tambang-red) jangan terlampau dekat dengan rumah penduduk, khawatir lama kelamaan rumah menjadi roboh, tapi bukannya mereka menjauhi perumahan dan tembok smelter, bahkan saya yang mendapat bentakan dari mereka, walaupun kami tidak mendapat hasil apapun dari aktivitas mereka, kami hanya diam karena kami tahu disitu ada beberapa orang oknum baju hijau, kami disini sangat keheranan sekali padahal area yang mereka kerjakan adalah kawasan industri, tapi mengapa bisa ada aktivitas tambang ilegal dan penjualan pasir,”kata Marwah.
Ditempat terpisah Warga Kampung Baru yang berinisial DY juga mengatakan, memang semenjak adanya aktivitas tambang ilegal dan penjualan pasir jalan menjadi rusak dan berdebu setiap adanya mobil lewat mengangkut pasir.
DY berharap pelaku penjualan pasir mengertilah, jalan yang rusak diperbaiki,” di uruk dengan tanah puruh agar tidak semakin besar lobangnya dan bertambah rusak,harapnya.
“Kalau jalan yang dilewati penambang timah dan kendaraan yang mengangkut pasir tidak segera diperbaiki sebagaimana mestinya”, Kami Warga Kampung Baru Jelitik Kecamatan Sungailiat minta pihak Aparatur Penegak Hukum,” Polres Bangka dan juga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka (Satpol PP) secepatnya turun kelapangan, dimana terdapat aktivitas penambangan timah dan penjualan pasir ilegal dan diminta untuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan pelakunya agar mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata DY kepada Wartawan www.indeks.co.id.
Reporter : Ali Rachmansyah
Editor/Publizher : Redaksi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung RI Kukuhkan 58 Pengurus Pusat PJI Periode 2022 - 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *