12 Mei 2026
SOPPENG (INDEKS) — Kejaksaan Negeri Soppeng memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Jalan Samudera, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Selasa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH., serta dihadiri Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE., Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, SH., MH., Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, S.Sos., dan Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho, A.Md.I.P., SH., M.M.
Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Soppeng, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang sitaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 terpidana dengan berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, pencurian, penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kelalaian dalam berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan dengan jumlah 16 terpidana. Dari perkara tersebut, Kejari Soppeng memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 36,9817 gram, 411 plastik sachet kecil bekas pembungkus sabu, alat hisap sabu atau bong, kaca pireks, pipet, korek api gas, timbangan digital, hingga satu unit telepon genggam.
Selain itu, barang bukti dari perkara pencurian yang melibatkan dua terpidana turut dimusnahkan, di antaranya kunci tang dan subbe besi yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Sementara dalam perkara penganiayaan dengan tiga terpidana, barang bukti yang dimusnahkan berupa pecahan botol kaca, parang, dan pikulan bambu.
Kejari Soppeng juga memusnahkan barang bukti dari perkara pelanggaran UU ITE berupa satu lembar baju daster warna hijau dan satu buah kartu SIM, serta rekaman CCTV dari perkara kelalaian dalam berkendara.
Adapun dalam perkara kekerasan terhadap anak, barang bukti yang dimusnahkan meliputi potongan bambu, batang kayu, pelepah daun kelapa, dan sapu ijuk yang digunakan pelaku.
Sementara pada perkara pelecehan seksual fisik, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian korban dan dua unit flashdisk.

Untuk perkara KDRT, barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, sarung bantal, sprei, sampel darah, buccal swab, hingga sampel tulang dan kuku jenazah.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















