12 Mei 2026
SOPPENG (INDEKS) — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Jalan Samudera, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Selasa.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, SH., MH., dan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, SH., MH., Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, S.Sos., serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho, A.Md.I.P., SH., M.M.
Dalam kesempatan itu, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng dan seluruh aparat penegak hukum atas komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Soppeng, khususnya kasus penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti perkara inkracht merupakan bentuk nyata transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang sitaan kembali disalahgunakan.
“Pemerintah Kabupaten Soppeng mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya,” ujar Suwardi Haseng.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba dan berbagai bentuk kejahatan sosial yang dapat merusak generasi muda.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, pencurian, penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kelalaian dalam berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus narkotika menjadi perkara paling dominan dengan jumlah 16 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 36,9817 gram, 411 plastik sachet kecil bekas pembungkus sabu, alat hisap sabu atau bong, kaca pireks, pipet, timbangan digital, hingga telepon genggam.
Selain narkotika, Kejari Soppeng juga memusnahkan berbagai barang bukti lain seperti senjata tajam, pecahan botol, pakaian, rekaman CCTV, hingga barang bukti biologis dari perkara KDRT.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.(Tim)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















