oleh

Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Gelar Sosialisasi Sistem Identifikasi Otomatis Pada Pemasangan (AIS) 

indeks.co.id-MAKASSAR (SULSEL),Berdssarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan keharusan pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia, sehingga diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait khususnya di Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar (Kamis, 27 Juni 2019).
Dimana kegiatan Sosialisasi Sistem Identifikasi Otomatis pada Kapal (AIS) di gelar di Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar yang dihadiri oleh seluruh stakeholder serta di sambut baik oleh seluruh pihak yang mengikuti
kegiatan ini.
Sementara turut hadir perusahaan pelayaran, keagenan kapal, Asosiasi, Pelayaran Rakyat, dan instansi  terkait di Pelabuhan Makassar.
Materi sosialisasi disampaikan oleh H.Hasanuddin,S.Sos,MM dari Distrik Navigasi Makassar, Germas,S.SiT, Farijs Awwal dan Herman Mashudi dari Kesyahbandaran Utama Makassar.
Dalam sambutan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar yang dibacakan oleh Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Shaiful Horry menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang sistem identifikasi pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia adalah suatu keharusan dalam pengimplementasiannya.
“Pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia adalah suatu aturan yang sifatnya harus dilaksanakan dan ini mulai akan diberlakukan per 20 Agustus 2019”,papar Shaiful Horry.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kasi Sertifikasi Keselamatan Kapal, Bapak Germas,S.SiT.
Sosialisasi ini juga menyelipkan pemaparan Materi tentang Penutuhan Kapal berbendera Indonesia yang dibawakan oleh Herman Mashudi.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan sertifikat kepada perwakilan peserta secara simbolis diwakili oleh peserta dari PT.Pertamina (Persero), Bapak Sinaga.
PUBLIZHER/REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bhayangkari dan Polres Soppeng Beri Bantuan Al_Quran Kepada Pondok Pesantren Yasrib

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *