8 Mei 2026
Kendari (INDEKS) — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menyelidiki dugaan perusakan garis polisi (police line) di lokasi kasus penikaman yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dugaan perusakan tersebut diketahui setelah warga melaporkan adanya perubahan posisi police line di lokasi kejadian perkara (TKP). Saat mendatangi area THM Exodus, warga mendapati garis polisi yang sebelumnya terpasang telah dilepas dan dipindahkan ke bagian belakang lokasi.
BACA :
“Kami mendatangi kembali TKP Exodus dan police line sudah berubah posisi, sudah dilepas dan ditaruh di belakang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya perubahan pada police line di area TKP.
Ia mengatakan, tim Satreskrim bersama unit identifikasi yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
BACA :
“Adanya laporan dari warga bahwa police line telah dirusak dan dibuka, maka kami dari Satreskrim melakukan pengecekan. Hasilnya benar, police line telah dirusak dan dibuka atau disobek,” kata AKP Welliwanto Malau di Kendari, Jum’at.
Sementara itu, Manajer Exodus Kendari, Erlin, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan garis polisi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Polisi mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti merusak TKP atau menghilangkan barang bukti dalam perkara pidana dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP junto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi di area parkir THM Exodus Kendari pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WITA. Dalam kejadian tersebut, dua korban berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam.(Tim/IR)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi














