WAJO (INDEKS) — Kepolisian menunda gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Wage, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (6/5).
Kapolsek Sabbangparu AKP Reski G menjelaskan penundaan dilakukan karena adanya sejumlah agenda internal kepolisian yang berlangsung bersamaan di Mapolres Wajo.
“Gelar perkara hari ini ditunda karena adanya kegiatan Propam Polda Sulsel bersama Mabes Polri di Aula Mapolres Wajo,” ujar Reski saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu.
Selain kegiatan tersebut, lanjut dia, terdapat agenda lain seperti video conference (vicon) yang turut memengaruhi penjadwalan. Pihaknya memastikan gelar perkara akan kembali dijadwalkan setelah ada penetapan waktu dari Polres Wajo.
Kasus dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/09/IV/2026/Polsek Sabbangparu/Polres Wajo tertanggal 25 April 2026. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4) dengan korban masing-masing Engri (22) dan Sapriadi (23), yang berprofesi sebagai tukang ojek gabah.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial Anwar alias Ware saat ini berstatus wajib lapor di Polsek Sabbangparu.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan tanpa penundaan berkepanjangan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah potensi kejadian serupa.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi














